1. | Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. |
2. | Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
3. | Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. |
4. | Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. |
5. | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
6. | Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
7. | Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. |
ISTISHAB SEBAGAI METODOLOGI IJTIHAD
05.06.2021Refleksi Pergantian Tahun PA Cianjur
04.01.2021Pentingnya Work Motivation dan Leadership
01.01.2021
MENTORING KOPI MORNING (05/04/2024)
05.04.2024MONEV POS BANTUAN HUKUM (01/04/2024)
01.04.2024RAPAT PEMBINAAN (28/03/2024)
28.03.2024MEDIASI BERHASIL (28/03/2024)
28.03.2024PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI (27/03/2024)
27.03.2024MENTORING KOPI MORNING (27/03/2024)
27.03.2024RAPAT ANGGARAN DIPA 04 (26/03/2024)
26.03.2024
PENGUMUMAN