Jam Kerja

Penegakan Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia

on .

Penegakan Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia

Published | Hits: 37170

Penegakan Hukum Ekonomi Syari’ah

Di Indonesia

Fajar Hernawan

Hakim Pengadilan Agama Cianjur

Mahasiswa S3 HES UIN Sunan Gunung Djati Bandung

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh dinamika politik akomodasi negara terhadap ekonomi syariah di Indonesia secara bertahap semakin baik dan terus membaik. Artikel/studi ini membahas dan mengungkapkan tentang penegakan hukum ekonomi Syariah di Indonesia yang didasarkan pada teori penegakan hukum..

Studi ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data berupa hasil studi, Undang-Undang dan peraturan terkait. Jenis data berupa narasi dari pernyataan, preposisi, klausa atau frasa peraturan perundang undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melacak sumber. Teknik analisis data berupa deskripsi intepretatif bagi data yang diperoleh.

Penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia mencakup tiga unsur hukum, yaitu substansi hukum (materi hukum), struktur hukum (institusi penegak hukum), dan kultur hukum (budaya masyarakat).

Kata kunci: Penegakan hukum, Hukum Ekonomi Syariah, Kepastian Hukum

I.Pendahuluan

Institusi/Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat dalam dekade terakhir ini. Perkembangan ini terjadi di hampir semua lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Kemajuan serupa juga terjadi di sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dan sebagainya.

Berdasarkan data statistik perbankan syari’ah bulan Agustus 2020 yang dilansir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah Bank Umum Syari’ah berjumlah 14 buah, Unit Usaha Syari’ah atau Bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syari’ah berjumlah 20 buah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) berjumlah 162 buah.[1]

Sementara itu Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa institusi keuangan syariah Indonesia merupakan terbanyak di dunia mencapai lebih dari 5.000 institusi antara lain 34 bank syariah, 58 asuransi syariah, 7 modal ventura syariah, 163 BPRS, 4.500-5.500 koperasi syariah dan baitul maal wa tamwil dan 4 pegadaian syariah. besarnya jumlah institusi tersebut belum termasuk industri ritel syariah mengingat Indonesia juga memiliki industri pangan halal, wisata halal hingga rumah sakit halal.[2]

Patut disyukuri, meskipun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, namun perbankan syari’ah di Indonesia menunjukkan tren perkembangan positif. Perbankan syari’ah pada semester I tahun 2020 dapat tumbuh positif 9,22 % (yoy) atau sebesar Rp 545,39 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan DPK perbankan syari’ah yakni Rp 430,209 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2019 yakni Rp 425,29 triliun. Untuk Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) perbankan syari’ah dalam periode yang sama yakni Rp 377,525 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian pada tahun 2019 yakni Rp 365,125 triliun. Capaian-capaian tersebut menjadikan market share perbankan syari’ah saat ini berada pada angka 6,18 % dari perbankan konvensional.[3]

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tersebut salah satunya dipengaruhi oleh dinamika politik akomodasi negara terhadap ekonomi syariah di Indonesia secara bertahap semakin dan terus membaik. Hal ini dapat dilihat dari regulasi-regulasi yang ada sebagai produk politik dan kebijakan publik dari pemerintah selaku pemegang kekuasaan eksekutif, dan peraturan Mahkamah Agung sebagi lembaga yudikatif yang berperan penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum. Penegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah guna menggerakkan perekonomian syariah di Indonesia dewasa ini sudah merupakan bagian dari politik hukum ekonomi negara, dengan kata lain bahwa sistem perbankan syariah di Indonesia sudah diarahkan oleh negara.[4]

Artikel/ studi ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam tentang penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia berdasarkan pada teori-teori yang ada khususnya teori dalam penegakan hukum.

II.Pembahasan

A.Teori Penegakan Hukum Ekonomi Syariah

Jika berbicara tentang teori penegakan hukum, dari literatur yang ada kita bisa mendapati beberapa pengertian yang diberikan oleh sebagian pakar, diantaranya Bambang Sutiyoso mengatakan bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menserasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan pengejawantahan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[5]

Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie, penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menurut Lawrence Meir Friedman dalam buku yang ditulis oleh Ramdani Wahyu mengatakan bahwa masalah penegakan hukum harus ditinjau dari tiga unsur hukum, yaitu substansi hukum (materi hukum), struktur hukum (institusi penegak hukum), dan kultur hukum (budaya masyarakat). Jika dari ketiga unsur tersebut di turunkan lebih operasional lagi maka penegakan hukum itu mengarah pada pembenahan lembaga peradilan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan, menata kembali peraturan perundang-undangan dan meningkatkan budaya hukum.[6]

Istilah lain yang penting dipahami terkait dengan tulisan ini adalah hukum ekonomi (economic law). Sumantoro memberikan pengertian hukum ekonomi sebagai seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara substansial sangat dipengaruhi oleh sistem yang digunakan oleh suatu negara yang bersangkutan (sosialis, liberalis, atau campuran). Sementara itu F. X Sudiana mengemukakan bahwa hukum ekonomi adalah semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Mariam Darus Badruzzaman yang memberikan pembatasan hukum ekonomi hanya sebagai pengaturan-pengaturan hubungan yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu. Demikian pula Satjipto Raharjo memberikan pengertian hukum ekonomi merupakan hukum publik yang khususnya mengatur persoalan-persoalan ekonomi demi kepentingan umum dan kelangsungan hidup bangsa.[7]

Sedangkan ekonomi syariah atau dikenal juga dengan ekonomi Islam sebagaimana dikemukakan oleh Afzalur Rahman adalah sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem kapitalisme dan sosialisme. Ekonomi Islam memiliki kebaikan-kebaikan yang terdapat dalam kedua sistem tersebut dan terbebas dari kelemahan-kelemahan yang ada dalam kedua sistem tersebut. Melalui ekonomi Islam tidak hanya menyiapkan individu-individu sejumlah kemudahan dalam bekerja sama berlandaskan syariah, tetapi juga memberikan pendidikan moral yang tinggi dalam kehidupan.[8]

Unsur yang pertama, substansi hukum yang kuat. Dalam konteks ekonomi syariah, substansi disini adalah pengintegrasian prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam peraturan nasional di Indonesia baik itu berupa amandemen peraturan ataupun pembuatan peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan prinsip-prinsip syariah di dalam perekonomian kita.

Unsur yang kedua, struktur hukum atau perangkat pelaksana peraturan yang lengkap dan kuat. Lembaga-lembaga pelaksana hukum seperti peradilan atau institusi yang mengawasi dan melaksanakan peraturan harus ada dalam sebuah sistem hukum. Di Indonesia, keberadaan peradilan agama sebagai lembaga penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah adalah suatu bukti komitmen Indonesia dalam mengembangkan perekenomian syariah. Selain itu, keberadaan Lembaga pengawas khusus di bidang perbankan seperti yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui divisi syariahnya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat mendukung perkembangan infrastruktur perekonomian syariah di Indonesia.

Unsur yang ketiga, kultur hukum (budaya masyarakat). Budaya hukum berperan sangat besar dalam menentukan pelaksanaan sebuah regulasi. Tanpa adanya budaya hukum yang kuat, penegakan dan pengimplementasian hukum kepada masyarakat akan mengalami kendala yang besar.

Selain ketiga unsur tersebut yang dapat menjadi unsur penunjang dan penghambat penegakan hukum adalah sarana prasarana penyelenggaraan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan di pengadilan oleh karena itu maka dalam penegakan hukum terdapat unsur perangkat hukum (materi hukum), unsur penegak hukum, pihak-pihak (justisable), dan unsur sarana-prasarana yang kesemuanya menjadi suatu kesatuan yang terintegrasi.

Unsur-unsur yang mempengaruhi penegakan hukum ekonomi Syariah di Indonesia dapat kita gambarkan dalam bagan berikut ini:

 

Unsur-unsur seperti yang terlihat di bagan, terdiri atas:

  1. Perangkat hukum (materi hukum) adalah aturan-aturan atau sumber hukum yang mengatur perkara dalam penegakan hukum, diantaranya: sumber hukum materiil atau hukum substantif (hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang) dan sumber hukum formil atau hukum prosedural (hukum acara perdata).
  2. Penegak hukum (Hakim) adalah pejabat yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, dalam hal ini adalah hakim Pengadilan Agama.
  3. Para pihak adalah masyarakat pencari keadilan yang terikat dengan asas personalitas keislaman, yaitu beragama Islam dan/atau yang menundukan diri kepada hukum Islam.
  4. Sarana dan prasarana adalah sarana dan prasarana yang menjadi standarisasi pelaksanaan penegakan hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama.[9]

B.Perangkat Hukum/Substansi Hukum (hukum materiil/subtantif dan hukum formil/prosedural)

Dalam konteks ekonomi Syariah, substansi disini adalah pengintegrasian prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam peraturan nasional di Indonesia baik itu berupa amandemen peraturan ataupun pembuatan peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan prinsip-prinsip Syariah di dalam perekonomian kita.

Khusus dalam mengadili sengketa ekonomi syariah, sumber hukum bagi peradilan agama yang digunakan adalah sebagai berikut:

  1. Akad (isi perjanjian) sesuai dengan firman Alah dalam surah al-Maidah ayat 1:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji perjanjianmu”,

  1. Peraturan hukum dan perundang-undangan, berdasarkan firman Allah dalam surah al-Nisa ayat 59,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِيۡـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيۡـعُوا الرَّسُوۡلَ وَاُولِى الۡاَمۡرِ مِنۡكُمۡ

Artinya: “Hai orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta penguasa diantara kamu”.

Peraturan hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan regulasi ekonomi Syariah di Indonesia diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai dasar hukum pengembangan instrumen keuangan syariah.
  2. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
  3. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
  4. Yurisprudensi,
  5. Kebiasaan sebagaimana kaidah fiqh, ”al ‘âdah al-muhakkamah”,
  6. Fatwa Dewan Syariah Nasional yang merupakan hasil ijma’ ulama.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Sejak berdirinya pada tahun 1999 berdasarkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI hingga tahun 2020, DSN-MUI telah mengeluarkan 138 fatwa.[10]

7. Fiqh yang merupakan doktrin pengetahuan hukum Islam (syariah).

Dalam kaitan ini, harus diakui, belum banyak undang-undang, yurisprudensi dan perjanjian (internasional) yang mengatur ekonomi syariah. Oleh karena itu, sumber hukum terpenting dan relatif lengkap untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah masih harus merujuk pada ilmu pengetahuan hukum Islam (doktrin fiqh). Akan tetapi pada perkembangan terakhir, sumber hukum bagi peradilan agama untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah menggunakan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Berbeda dengan Kompliasi Hukum Islam, KHES diberlakukan sebagai hukum terapan di peradilan agama melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2008.

KHES merupakan kompilasi hukum ekonomi yang dinukilkan dari sumber klasik hukum Islam (fiqh) yang dipadu dengan perkembangan hukum dan praktek bisnis modern, serta disusun dengan mengadopsi sistematika KUH Perdata. KHES terdiri atas empat buku dan 1852 pasal, buku I mengatur tentang subyek hukum dan harta. Buku II mengatur tentang akad mulai dari asas-asas akad, akad yang dikenal dalam fiqh sampai kepada akad multi jasa dan pembiayaan rekening koran syariah. Buku III mengatur zakat dan hibah, dan buku IV mengatur akuntansi syariah yang meliputi antara lain akuntansi piutang, akuntansi pembiayaan, investasi dan akuntansi equitas. Meskipun masih banyak kekurangannya, KHES dipandang cukup memadai sebagai hukum materiil (terapan) untuk mengantisipasi sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke peradilan agama.

Berdasarkan pemaparan di atas, unsur perangkat hukum dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah meliputi hukum formil maupun hukum materil. Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah hukum acara yang berlaku dilingkungan Peradilan Umum, kecuali ada aturan khusus yang mengaturnya. Ketentuan ini di atur di dalam Pasal 54 Undang-Undang tentang Peradilan Agama. Adapun aturan khusus yang mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Unsur perangkat hukum tersebut berfungsi untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, artinya bahwa di dalam praktek penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seorang hakim memutuskan suatu perkara hanya mengacu kepada undang-undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Oleh karena itu, ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidaklah sematamata dilihat dari sudut hukum yang sifatnya hanya tertulis saja, masih banyak aturan-aturan yang hidup di dalam masyarakat yang mampu mengatur kehidupan masyarakat. Jika hukum tujuannya hanya sekedar keadilan, maka akan ditemukan kesulitan-kesulitan karena aspek keadilan itu bersifat subjektif, sangat tergantung pada nilai-nilai intrinsik subjektif dari masing-masing orang.

C.Penegak Hukum/Struktur Hukum

Ditinjau dari sudut unsur hukum Friedmann, lembaga peradilan termasuk dalam struktur hukum, karena lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan hukum. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman (judiciary power) (vide Pasal 24 UUD 1945) untuk para rakyat pencari keadilan yang beragama Islam di bidang hukum kekeluargaan (perkawinan dan kewarisan, wasiat hibah shadaqah dan wakaf), di bawah Mahkamah Agung (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).

Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, telah membawa implikasi yuridis yang cukup fundamental terhadap tugas dan kewenangan peradilan agama. Sebab undang-undang tersebut telah mengubah tepatnya memperluas fungsi dan kewenangan peradilan agama di Indonesia. Semula menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, peradilan agama adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu. Sekarang menurut UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, fungsi dan kewenangan peradilan agama telah diubah menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan mengenai perkara tertentu, dengan menghilangkan kata “perdata”. Perubahan tersebut juga mengubah “citra” peradilan agama sebagai peradilan keluarga (family court) yang bersifat private menjadi peradilan yang menyelesaikan masalah publik.[11]

Penyelesaian sengketa secara litigasi adalah penyelesaian sengketa atau konflik hukum melalui jalur pengadilan. Menurut Munir Fuadi, penyelesaian sengketa secara konvensional dilakukan melalui suatu badan pengadilan sudah dilakukan sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu.. akan tetapi, lama kelamaan badan pengadilan ini semakin “terpasung” dalam tembok yuridis yang sukar dilewati oleh para justiabelen (pencari keadilan), khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis dengan sengketa yang menyangkut bisnis. Sehingga mulailah dipikirkan alternatif-alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa diluar badan peradilan.[12]

Ada dua bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah secara litigasi di Indonesia, yaitu:

  1. Penyelesaian Perkara dengan Acara Sederhana (Small Claim Court)

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, gugatan dalam perkara ekonomi syari’ah dapat diajukan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak atau pendaftaran perkara secara elektronik. Lebih lanjut dalam ayat (2) disebutkan bahwa pemeriksaan perkara yang nilainya paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilakukan dengan acara sederhana yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana.[13]

Landasan hukum gugatan sederhana adalah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 7 Agustus 2015. Jika kita cermati konsideran Perma tersebut, maka dapat dipahami bahwa Mahkamah Agung memiliki keinginan dan tekad untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal tersebut ditujukan untuk mereduksi stigma dan pandangan masyarakat umum bahwa penyelesaian perkara dengan mengacu kepada ketentuan hukum acara yang ditentukan dalam HIR/RBg atau lainnya begitu rumit sehingga memakan biaya, waktu dan tenaga yang besar.

Lahirnya Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana salah satunya dilatarbelakangi oleh adanya laporan World Bank terkait tingkat ease of Doing Business (kemudahan berusaha) di Indonesia. Pada tahun 2014, tingkat EODB (kemudahan berusaha) di Indonesia menempati ranking 120 dari 190 negara. Capaian ranking itu diantaranya terkait dengan tidak efektifnya proses penyelesaian kontrak di Indonesia yang meliputi beberapa indikator penilaian antara lain waktu, biaya dan prosedur.[14]

Terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI dengan menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tersebut membuahkan hasil yang cukup signifikan. Dengan efektif dan efesiennya proses penyelesaian sengketa/kontrak di Indonesia sekarang ini, peringkat EODB (kemudahan berusaha) Indonesia pada tahun 2020 naik menjadi peringkat 73 dari 190 negara.

Dengan mempertimbangkan jumlah gugatan yang diajukan lewat prosedur gugatan sederhana, tiap tahun semakin meningkat, maka Mahkamah Agung merevisi Perma Nomor 2 tahun 2015 dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 dengan menaikkan batas nilai perkara gugatan sederhana menjadi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).[15]

Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 banyak mengandung norma-norma baru. Bahkan diantaranya secara tegas menghapus aturan yang ada dalam Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg). Misalnya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim tunggal, Perma melarang pihak mengajukan eksepsi, provisi dan rekonvensi dan hanya menyediakan upaya hukum keberatan.

  1. Penyelesaian Perkara dengan Acara Biasa

Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dengan acara biasa adalah gugatan biasa yang berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. Ketentuan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dengan acara biasa secara umum mengacu kepada hukum acara perdata yang diatur dalam HIR/RBg dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian dan hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Perma tersebut yang patut menjadi perhatian, diantaranya tentang waktu penyelesaian perkara, metode pemanggilan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan kualifikasi hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara dan acuan hukumnya.

D.Kultur Hukum (Budaya Masyarakat)

Menurut Friedman, budaya hukum merupakan gagasan, sikap dan harapan masyarakat tentang hukum dan proses hukum. Ada dua hal tentang hukum yang tidak dapat dipisahkan, yaitu hukum sebagaimana yang dipahami oleh ahli hukum dan hukum sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat secara umum. Dari budaya hukum inilah mengalir barisan barisan kekuatan, tekanan-tekanan dan tuntutan-tuntutan yang mendukung Lembaga-lembaga hukum yang pada gilirannya menentukan bentuknya. Oleh karena itu, dalam konteks ekonomi Syariah, pembentukan budaya hukum haruslah meliputi segala aspek sosial dan penerapan hukum ekonomi Syariah.[16]

Perlu diperhatikan bahwa saat ini ada mental path dependence pada sebagaian besar masyarakat kita. Masyarakat sudah terlalu lama terbiasa dengan ekonomi konvensional yang dalam beberapa hal sangat berbeda dengan prinsip yang terdapat pada ekonomi Syariah. Oleh karena itu regulasi hukum Syariah haruslah berorientasi pasar, agar dapat dilaksanakan dalam praktek. Tanpa adanya formulasi yang berorientasi pasar, dikhawatirkan hukum ekonomi syariah hanyalah menjadi hukum diatas kertas yang tidak enforceable di lapangan karena adanya resistensi dari pasar.

Di Indonesia, pemahaman atas syariah Islam memiliki tafsir yang berbeda, tidak hanya dalam ibadah tetapi persoalan ekonomi, masing-masing memiliki cara pandang dan mazhab sendiri. Sebagai contoh, persoalan dan tafsir atas hukum bunga bank. Ada yang menghalalkan dengan alasan bahwa bunga bank konvensional tidak memberatkan. Ada juga yang mengharamkan dengan alasan bahwa bunga bank termasuk riba.

Faktor pemahaman yang berbeda ini secara tidak langsung berpengaruh pada perilaku masyarakat untuk berinteraksi dan menyimpan dananya di bank syariah. Sejatinya, hal yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi yang dapat menyeluruh ranah kesadaran seseorang yang timbul dari diri sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.[17]

Saat ini sosialisasi ekonomi syariah dilakukan hanya sebatas simbolik. Indikasinya terlihat dari begitu gencarnya blow up simbol-simbol religi yang bersifat properti. Sosialisasi seperti ini cenderung pada pencitraan dan tidak akan pernah bisa mengubah pola pikir, sikap, perilaku dan menggerakkan kesadaran masyarakat untuk aktif mengembangkan ekonomi syariah.

Formulasi sosialisasi hendaknya diorientasikan pada proses penyelarasan dan internalisasi nilai-nilai syariah ke dalam nilai-nilai kearifan kultur lokal yang diyakini dapat mendorong terjadinya perubahan pola pikir, sikap, ideologi masyarakat secara utuh dalam memahami ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah.[18]

Untuk merancang kultur ekonomi syariah harus memperhatikan nilai-nilai religi, karakteristik masyarakat, dan tingkat pemahaman kesadaran masyarakat atas keyakinan yang dianut, termasuk keyakinan atas ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang lahir dari prinsip-prinsip keagungan syariah.[19]

III.Simpulan

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tersebut salah satunya dipengaruhi oleh dinamika politik akomodasi negara terhadap ekonomi syariah di Indonesia secara bertahap semakin dan terus membaik. Hal ini dapat dilihat dari regulasi-regulasi yang ada sebagai produk politik dan kebijakan publik dari pemerintah selaku pemegang kekuasaan eksekutif, dan peraturan Mahkamah Agung sebagi lembaga yudikatif yang berperan penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum.

Unsur-unsur yang mempengaruhi penegakan hukum ekonomi Syariah di Indonesia: Pertama, Perangkat hukum (materi hukum) adalah aturan-aturan atau sumber hukum yang mengatur perkara dalam penegakan hukum, mencakup sumber hukum materiil atau hukum substantif (hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang) dan sumber hukum formil atau hukum prosedural (hukum acara perdata). Kedua, Penegak hukum (Hakim) adalah pejabat yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah, dalam hal ini adalah hakim Pengadilan Agama. Ketiga, Para pihak adalah masyarakat pencari keadilan yang terikat dengan asas personalitas keislaman, yaitu beragama Islam dan/atau yang menundukan diri kepada hukum Islam. Keempat, Sarana dan prasarana adalah sarana dan prasarana yang menjadi standarisasi pelaksanaan penegakan hukum ekonomi Syariah di Pengadilan Agama.

IV.Daftar Pustaka

a.Buku

A Triyanta, 2012, Hukum Ekonomi Islam: Dari Politik Hukum Ekonomi Islam sampai Pranata Ekonomi Syariah, Yogyakarta: FH UII Press

Ridwan Mansyur dan D.Y. Witanto, 2017. Gugatan Sederhana, Teori, Praktek dan Permasalahannya, Jakarta: Pustaka Dunia.

Munir Fuadi, 2005. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern Di Era Global, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramdani Wahyu, 2006. Sosiologi Hukum, Perspektif Baru Studi Hukum dalam Masyarakat Bandung : t.pn.

Bambang Sutiyoso, 2004. Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Zainuddin Ali, 2011. Metode Penelitian Hukum Jakarta: sinar Grafika.

Afzalurrahman, 1996. Muhammad Sebagai Pedagang, (terj. Dewi Nurjulianti, dkk), Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi.

b.Jurnal

Subaidi, Peran dan Fungsi Perbankan Syariah Perspektif Sosio-Kultural, Jurnal istidlal Volume 2 Nomor 2, Oktober 2018

Mia Lasmi Wardiyah, Penegakan Hukum Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jurnal Perspektif Vol.2 No.2 Desember 2018

Saefuddin, Bank Syariah dalam Kebijakan Ekonomi Negara (Kajian Politik dan Sosiologi Hukum Islam terhadap Penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah), Jurnal Millah Vol. 19, No. 1, Agustus 2019

Nevi Hesnita, Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Jurnal Legitimasi Vol.1 No. 2, Januari-Juni 2012

c.Internet/website

http://liputan6.com/bisnis/read/4363732/di-tengah-pandemi-perbankan-syariah-tetap-tumbuh-positif-922-persen, diakses tanggal 3 November 2020

  1. -2020, diakses tanggal 3 November 2020

https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/, diakses tanggal 18 Mei 2021.

http://liputan6.com/bisnis/read/4363732/di-tengah-pandemi-perbankan-syariah-tetap-tumbuh-positif-922-persen, diakses tanggal 3 November 2020

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f462df97d13d/maruf-amin--penegakan-hukum-ekonomi-syariah-belum-dapat-perhatian-memadai/, diakses tanggal 18 mei 2021

  1. d.Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Perma Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana

Perma Nomor 14 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah

Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana

 


[1] www.ojk.go.id.statistik-perbankan-syari’ah-agustus-2020, diakses tanggal 3 November 2020.

[2] https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f462df97d13d/maruf-amin--penegakan-hukum-ekonomi-syariah-belum-dapat-perhatian-memadai/, diakses tanggal 18 mei 2021

[3]http://liputan6.com/bisnis/read/4363732/di-tengah-pandemi-perbankan-syariah-tetap-tumbuh-positif-922-persen, diakses tanggal 3 November 2020

[4] Saefuddin, Bank Syariah dalam Kebijakan Ekonomi Negara (Kajian Politik dan Sosiologi Hukum Islam terhadap Penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah), Jurnal Millah Vol. 19, No. 1, Agustus 2019, hal. 16.

[5] Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 57.

[6] Ramdani Wahyu, Sosiologi Hukum, Perspektif Baru Studi Hukum dalam Masyarakat (Bandung : t.pn., 2006), hal. 99

[7] Nevi Hesnita, Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Jurnal Legitimasi Vol.1 No. 2, Januari-Juni 2012, hal. 111.

[8] Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Pedagang, (terj. Dewi Nurjulianti, dkk), (Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1996), hal. 10.

[9] Mia Lasmi Wardiyah, Penegakan Hukum Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jurnal Perspektif Vol.2 No.2 Desember 2018, hal. 193

[10] https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/, diakses tanggal 18 Mei 2021.

[11] Abdurrahman. Kewenangan Peradilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah, Tantangan Masa yang akan Datang, (Mahkamah Agung, Suara ULDILAG No. 3, 2008) hal. 21.

[12] Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern Di Era Global, ( Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005) hlm. 311.

[13] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah.

[14] Ridwan Mansyur dan D.Y. Witanto, Gugatan Sederhana, Teori, Praktek dan Permasalahannya, (Jakarta: Pustaka Dunia, 2017), hlm. 11.

[15] Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

[16] Bambang Sutiyoso, Ibid.

[17] Subaidi, Peran dan Fungsi Perbankan Syariah Perspektif Sosio-Kultural, Jurnal istidlal Volume 2 Nomor 2, Oktober 2018, hal. 114.

[18] A Triyanta, Hukum Ekonomi Islam: Dari Politik Hukum Ekonomi Islam sampai Pranata Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: FH UII Press, 2012), hal. 143.

[19] Ibid, hal. 213.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi