Jam Kerja

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Written by Admin on .

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Written by Admin | Published | Hits: 2174

Produk Pengadilan bisa diterbitkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari setelah putus yang dihadiri oleh Tergugat dan atau 14 hari setelah Tergugat menerima Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) Tergugat tidak hadir dan Tergugat tidak mengajukan Upaya Hukum Banding.

Syarat Mengambil Produk Pengadilan:

  • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  • Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  • Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping Photokopi KTP Pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat serta Surat Keterangan Nasab dari Desa/Kelurahan.
  • Kuasa Insidentil hanya diberikan kepada keluarga Inti, Seperti : Ayah, Ibu, Kakak/Adik

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Apabila Pengambilan Produk Pengadilan yang Kedua Kalinya dikenakan Biaya @lembar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi