Jam Kerja

Prosedur Prodeo

Written by Admin on .

Prosedur Prodeo

Written by Admin | Published | Hits: 3308

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)pada Pengadilan Agama Cianjur,

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum persidangan pertama secara tertulis atau lisan
  2. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau surat keterangan lainnya seperti:
    1. Kartu Keluarga Miskin (KKM)
    2. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
    3. Kartu Beras Miskin (Raskin)
    4. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    5. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    6. Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu
  3. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  4. Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaaan berkas perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan
  5. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa

 

 

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara Pada Tingkat BandingKasasi dan Peninjauan Kembali,

  1. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
  2. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
  3. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
  4. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali pada tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat pertama diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
    Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan
  5. Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan
  6. Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangangan Panitera/ Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika permohonan dikabulkan.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi