Jam Kerja

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Written by Admin on .

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Written by Admin | Published | Hits: 1436

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia)
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan
  6. Berhak untuk melakukan perlawanan (verzet)
  7. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi