Jam Kerja

ISTISHAB SEBAGAI METODOLOGI IJTIHAD

on .

ISTISHAB SEBAGAI METODOLOGI IJTIHAD

Published | Hits: 176185

ISTISHAB SEBAGAI METODOLOGI IJTIHAD

Fajar Hernawan

Mahasiswa S3 HES UIN Sunan Gunung Djati Bandung

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Kehidupan manusia bersifat dinamis, selalu bergerak maju menuju perubahan dalam berbagai aspek. Perubahan yang terjadi, secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan persoalan baru dibidang hukum yang tidak akan kunjung usai. Namun di sisi lain, sumber hukum Islam yaitu al-Quran dan as-Sunnah sangat terbatas dan tidak mungkin terjadi penambahan. Pada posisi ini, Ijtihad merupakan inner dynamic bagi lahirnya perubahan untuk menjaga komprehensifitas dan universalitas Islam. Makalah ini ingin menunjukkan bahwa Istishab sebagai salah satu metode Ijtihad memiliki posisi yang sangat strategis dalam mengantisipasi dinamika sosial dengan berbagai kompleksitas persoalan yang muncul.

Kata kunci: Istishab, Ijtihad, hukum Islam


  1. I.Pendahuluan

Islam sebagai suatu agama yang dibawa oleh Nabi dan Rasul terakhir, memiliki karakteristik yang berbeda dengan agama-agama sebelumnya. Diantara perbedaan itu adalah Islam bersifat komprehensif dan universal.

Komprehensif memiliki arti bahwa Syariah Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Sedangkan universal bermakna bahwa Syariah Islam dapat diterapkan dalam berbagai dimensi waktu dan ruang (tempat). Universalitas Islam secara spesifik dapat terlihat jelas pada bidang muamalah. Selain cakupannya fleksibel dan luas, muamalah dalam perspektif Islam tidak membeda-bedakan antara muslim dan nonmuslim.[1]

Kehidupan manusia bersifat dinamis, selalu bergerak maju menuju perubahan dalam berbagai aspek. Perubahan yang terjadi, secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan persoalan baru dibidang hukum yang tidak akan kunjung usai. Namun di sisi lain, sumber hukum Islam yaitu al-Quran dan as-Sunnah sangat terbatas dan tidak mungkin terjadi penambahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Ibn Rusyd yang menyatakan bahwa problematika kehidupan manusia tidak ada batasnya, sedangkan jumlah nash, baik al-Quran dan as-Sunnah terbatas jumlahnya.[2]

Terhadap dinamika yang terjadi di bidang hukum Islam, mengharuskan para ulama untuk dapat memberikan jawaban sekaligus solusi yang cepat dan tepat. Disinilah ijtihad menduduki posisi yang sangat strategis dalam mengantisipasi dinamika sosial dengan berbagai kompleksitas persoalan yang muncul.[3]

Para ulama berijtihad dengan menggali hukum dari berbagai sumbernya. Secara garis besar, sumber hukum Islam dibagi menjadi dua, yaitu: Pertama, sumber hukum yang disepakati mayoritas ulama yaitu al-Quran, al-Hadits, Ijma dan Qiyas. Kedua, sumber hukum yang diperselisihkan yaitu istihsan, istishab, ‘urf, syar’u man qablana, sadd al-zari’ah, mazhab sahaby dan lainnya.[4]

Salah satu sumber hukum yang diperdebatkan nilai kehujahannya adalah istishab. Bagi kelompok ulama yang menolak istishab sebagai dalil hukum, berpandangan bahwa istishab tidak memiliki argumentasi yang cukup kuat untuk dijadikan sebagai dalil hukum, karena ia hanya didasarkan pada hukum yang bersifat dugaan, bukan didasarkan pada fakta. Sedangkan kelompok ulama yang menerima istishab sebagai dalil hukum, berpandangan bahwa ia menjadi salah satu alternatif penentuan hukum Islam ketika dalil hukum tidak ditemukan dalam al-Quran, al-Hadits, Ijma dan Qiyas.[5]

Oleh karenanya, penulis berpendapat disinilah letak signifikansi pembahasan istishab sebagai salah satu alternatif metode perumusan hukum. Makalah ini berupaya untuk memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan konsep istishab, baik kedudukannya sebagai dasar penetapan hukum maupun nilai kehujjahannya sebagai dalil hukum.

  1. II.Pembahasaan
  2. A.Pengertian Istishab

Istishab secara lughawy (etimologi) berasal dari kata is-tash-ha-ba (استصحب) dalam sighat istif’al (استفعال) yang artinya طلب الصحابة (mencari persahabatan)[6], اعتبار الصحابة (menganggap bersahabat),[7] dan طلب الصحبة (mencari teman).[8] Suhbah dimaknai dengan membandingkan sesuatu kemudian mendekatkannya. Dengan demikian, secara lughowy (etimologi), dipahami bahwa istishab yaitu mendekatkan suatu peristiwa dengan hukum tertentu dengan peristiwa lainnya, sehingga keduanya dinilai sama status hukumnya.[9]

Sedangkan secara istilahy (terminologi), para ulama ushul berbeda-beda dalam memberikan makna istishab. Meskipun dengan redaksi yang berbeda namun secara substansi mengarah pada makna yang sama, diantaranya:

  1. Al-Syawkani, istishab adalah tetapnya (hukum) sesuatu selama belum ada dalil lain yang merubahnya.[10]
  2. Imam Ibnu al-Subki mendefinisikan istishab sebagai menetapkan hukum atas masalah hukum yang kedua berdasarkan hukum yang pertama karena tidak ditemukan dalil yang merubahnya.[11]
  3. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengartikan istishab sebagai melanggengkan hukum dengan cara menetapkan hukum berdasarkan hukum yang sudah ada, atau meniadakan hukum atas dasar tidak adanya hukum sebelumnya.[12]
  4. Wahbah Zuhaili memaknai istishab dengan menghukumi tetap atau hilangnya sesuatu pada masa kini atau masa mendatang berdasar pada tetap atau hilangnya sesuatu tersebut di masa lalu karena tidak ada dalil yang merubahnya.[13]
  5. Sedangkan definisi istishab menurut Al-Ghazali yaitu tetap berpegang teguh dengan dalil akal atau dalil syar’i, bukan karena tidak mengetahui adanya dalil, melainkan karena mengetahui adanya dalil yang mengubahnya setelah berusaha keras mencarinya.[14]
  6. ‘Abd al-‘Aziz al-Bukhari, mendefinisikan istishab dengan menyatakan tetap adanya sesuatu pada masa kedua karena sesuatu tersebut memang ada pada masa pertama.[15]
  7. Abdul Wahab Khallaf, mendefinisikan istishab yakni menjadikan ketentuan hukum yang telah tetap di masa lalu tetap berlaku pada saat ini sampai muncul keterangan tentang adanya perubahan.[16]
  8. Shihab al-Din al-Zanjani al-Shafi’i, seorang ulama ushul fiqh mazhab Syafi’i mengartikan bahwa istishab adalah mengambil dalil-dalil hukum dikarenakan ketiadaannya dalil atas hukum tersebut, atau mengukuhkan apa yang pernah berlaku pada masa lalu dengan dalil.[17]
  9. Umar Maulud Abd al-Hamid, memberikan makna istishab yakni penetapan hukum pada masa kedua sebagaimana yang telah ditetapkan pada masa pertama, maksudnya adalah menetapkan hukum yang mana hukum tersebut telah ada pada zaman sebelumnya, sehingga tinggal penetapan dari hukum tersebut.[18]
  10. al-Asnawy menyatakan bahwa istishab adalah penetapan (keberlakuan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut).[19]

Dari berbagai definisi yang telah disebutkan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa pada prinsipnya istishab adalah suatu metode hukum yang sudah ada sebelumnya selama belum ada dalil (bukti hukum) baru yang menyatakan sebaliknya. Dengan makna lain, istishab bukanlah merumuskan hukum yang murni baru, akan tetapi justru mencari hukum sekarang yang didasarkan pada hukum lama.[20]

Istishab didasarkan pada perkiraan yang kuat yaitu apabila sesuatu keadaan terus berlangsung, maka hukumnya tetap, oleh karena itu tidak dianggap dalil yang kuat di dalam istimbath al-ahkam, dengan pengertian lain, apabila ada dalil lain dalam al-Quran, al-Hadits, Ijma maupun Qiyas, maka seluruhnya ini didahulukan daripada Istishan.[21]

Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa prinsip istiṣḥāb adalah memberlakukan hukum lama selama belum ada hal lain yang mengubahnya. Sehingga pola istiṣḥāb bukan menciptakan hukum baru, melainkan memertahankan dan melestarikan hukum lama.[22]

Dalam pengertian sederhana, Penulis memaknai Istishab sebagai salah satu metode ijtihad dengan cara menetapkan hukum sesuatu pada hukum asalnya selama belum ada dalil lain yang merubah hukum tersebut.

Dari definisi-definisi tersebut diatas, kita juga dapat mengambil kesimpulan bahwa konsep istishab sebagai penggalian hukum mengandung tiga unsur pokok, yaitu:

  1. Segi waktu. Istishab menghubungkan tiga waktu sebagai satu kesatuan yaitu waktu lampau, (al-madhi), waktu sekarang (al-hadir) dan waktu yang akan datang (al-mustaqbal). Tiga konsep waktu ini dalam istishab cenderung dipandang mempunyai nilai yang sama hingga terbukti adanya pergeseran yang dapat mengubah karakteristik hukum yang melekatnya.[23]
  2. Segi ketetapan hukum. Istishab mengandung dua bentuk ketetapan hukum yaitu ketetapan hukum boleh (itsbat) dan ketetapan hukum yang tidak membolehkan (nafy). Dengan demikian berarti bahwa yang dahulunya “belum pernah ada”, maka keadaan “belum pernah ada” itu tetap diberlakukan untuk masa berikutnya. Begitu pula, jika di masa sebelumnya “pernah ada”, maka keberadaannya tetap diberlakukan untuk masa berikutnya.[24]
  3. Segi dalil hukum. Istishab mendasarkan ketetapan hukum berdasarkan hukum yang sudah ada, selama tidak ada dalil lain yang menyatakan sebaliknya. Parameter penting dari konsep istishab sebagai metode penetapan hukum berpusat pada pengetahuan seseorang atas dalil hukum. Pengetahuan tentang dalil menjadi kerangka dasar menetapkan posisi hukum asalnya.

Dengan mendasarkan pada beberapa definisi di atas, Muhammad Taqi al-Hakim sebagaimana dikutip oleh Muhammad Kamaluddin Imam[25] menyatakan bahwa unsur-unsur istishab (arkan al-istishab) ada tujuh unsur. Pertama, adanya keyakinan (al-yaqin) terhadap realitas hukum. Kedua, adanya keraguan (al-syakk) sebagai bandingan dari sifat yakin. Ketiga, adanya kesatuan keterkaitan antara realitas yang diyakini dengan realitas yang diragukan. Keempat, baik hal diragukan maupun yang diyakini keduanya memang betul-betul ada (factual ada). Kelima, adanya kesatuan masalah antara yang diyakini dan yang diragukan baik pada aspek tema, objek maupun tingkatan masalahnya. Keenam, adanya persambungan waktu antara hal yang diyakini dan yang diragukan. Ketujuh, keyakinan itu lebih dahulu ketimbang yang diragukan.

  1. B.Macam-Macam Istishab

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam bukunya Ushul al-Fiqh al-Islamy,membagi istishab menjadi lima macam, yaitu:

  1. Istishabu al-hukmi al-Ibahah al-Ashliyah li al-Asya’ allati lam yarid Dalilun bi Tahrimiha

استصحاب الحكم الاباحة الاصلية للاشياء التي لم يرد دليل بتحريمها

(meneruskan pemberlakuan hukum asal dari sesuatu itu mubah untuk hal-hal yang belum ada dalil yang mengharamkannya).

  1. Istishab al-Umum ila an Yarida Takhsis wa Istishab al-Nash ila an Yarida Naskh

استصحاب العموم الى ان يرد تخصيص و استصحاب النص الى ان يرد نصخ

(meneruskan pemberlakuan suatu hukum umum sampai ada dalil yang mengkhususkan, dan meneruskan pemberlakuan redaksi dalil sampai ada yang menghapusnya.

  1. Istishabu Ma Dalla al-‘Aqlu wa al-Syar’u ala Tsubutihi wa Dawamihi

استصحاب ما دلّ العقل والشرع على ثبوته ودوامه

(meneruskan pemberlakuan apa yang ditunjuk oleh akal dan syara’ tentang tetap dan berlanjutnya.

  1. Istishabu al-Adam al-Ashli al-Ma’lum bi al-‘Aqli fi al-Ahkam al-Syar’iyyah

استصحاب العدم الاصلى المعلوم بالعقل فى الاحكام الشرعية

(mengukuhkan pemberlakuan prinsip tidak ada menurut asalnya, yang diketahui oleh akal dalam hukum syariat.

  1. Istishabu Hukmin Tsabitin bi al-Ijma’ fi Mahalli al-Khilaf baina al-‘Ulama

استصحاب حكم ثابت بالاجماع فى محلّ الخلاف بين العلماء

(mengukuhkan pemberlakuan hukum yang ditetapkan dengan Ijma’ pada hal yang dipertentangkan oleh ulama).[26]

Sementara itu ulama Ushul lainnya, Abi Sahl al-Sarahsi[27] dan Muhammad Abi Zahrah[28] membagi istishab menjadi empat macam, yaitu:

  1. Istishab al-Ibahah al-Asliyyah ( استصحاب الاباحة الاصلية) yaitu istishab yang didasarkan pada hukum asal dari sesuatu yaitu mubah. Ketentuan hukum mubah sebagai hukum asal setiap sesuatu didasarkan pada QS. al-Baqarah ayat 29:

هو الذي خلق لكم ما في الارض جميعا

Dialah Allah yang menjadikan segala yang adaa di bumi untuk kamu

al-Sarahsi menyatakan bahwa huruf lam pada kata (لكم ) disebut lam al-tamlik yaitu lam yang menunjukkan makna kepemilikan yaitu sifat kebolehan (sifat al-hilli) yang berkonotasi hukum mubah. Dari ayat ini, para ahli usul al-fiqh merumuskan kaidah dasar ilmu fiqh bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh ( الاصل في الاشياء الاباحة ). Dalam pandangan ‘Abd al-Wahhab Khallaf, pernyataan bahwa bumi dan isinya diperuntukkan bagi manusia, memberikan makna implisit bahwa semua yang ada di atas bumi adalah boleh untuk dimanfaatkan.

Di bidang muamalah, prinsip istishab melahirkan satu asas hukum bahwa setiap transaksi muamalah dihukumi boleh/mubah sampai ada dalil yang menyatakan tidak boleh (keharamannya). Dengan demikian, di bidang muamalah pengembangan pemikiran hukum Islam sangat terbuka bagi umat Islam untuk melakukan inovasi-inovasi dalam bertransaksi, misalnya di dunia perbankan Syariah. Hal ini berbeda dengan bidang ibadah bahwa setiap sesuatu adalah haram/tidak boleh kecuali ada dalil yang menyatakan boleh. Dengan demikian ruang untuk pengembangan pemikiran dalam bidang ibadah bersifat terbatas. Inovasi atas persoalan ‘ubudiyah dinilai sebagai perbuatan bid’ah.

  1. Istishab al-bara’ah al-asliyyah (استصحاب البراءة الاصلية), yaitu menetapkan hukum yang berpegang pada prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang itu bebas dari tuntutan beban sehingga ditemukan dalil yang menyatakan sebaliknya. Atas dasar ini lahirlah kaidah fiqh bahwa pada dasarnya setiap orang itu terbebas dari tanggungan ( الاصل براءة الذمة ).

Di bidang muamalah,seseorang pada dasarnya terbebas dari semua jenis tanggungan sampai ada bukti baru bahwa orang itu mempunyai hutang. Dalam bidang perkawinan, seorang laki-laki dan perempuan tidak berhak untuk melakukan hubungan sebagai suami istri sampai ada bukti hukum yang menyatakan keduanya telah menikah dan terikat sebagai suami istri.

  1. Istishab al-hukm (استصحاب الحكم), yaitu menetapkan hukum yang sudah ada dan berlaku pada masa lalu sampai ada dalil lain yang merubahnya. Dengan kata lain, penetapan hukum dengan metode ini adalah mendasarkan pada keberadaan hukum yang sudah ada dan berjalan untuk tetap diberlakukan sebagai hukum pada saat sekarang dan masa yang akan datang hingga ada dalil lain yang merubahnya. Karenanya, lahirlah kaidah fiqh yang berbunyi:

الاصل بقاء ما كان علي ما كان

Sebagai contoh, seseorang yang mempunyai sebidang tanah, maka tanahnya tersebut tetap dianggap sebagai harta miliknya selama tidak terbukti ada perubaha status hak milik seperti jual beli, hibah dan sebagainya.

  1. Istishab al-Wasf (استصحاب الوصف), yaitu Istishab yang didasarkan pada anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya. Misalnya sifat hidup seseorang yang hilang, tetap dianggap masih hidup sampai ada bukti bahwa ia telah meninggal dunia. Demikian halnya air yang diketahui sebelumnya sebagai air bersih, tetap dianggap bersih selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya. Begitu juga ketika seorang ragu dalam salatnya apakah ia telah sampai tiga rakaat atau empat rakaat, maka tetapkanlah yang yakin yaitu tiga rakaat dan buanglaj yang ragu-ragu. Antara bilangan tiga rakaat dengan empat rakaat, yang pasti adalah tiga rakaat, sedangkan bilangan empat rakaat pada posisi yang diragukan.

Dari beberapa contoh penerapan istishab tersebut, para ulama merumuskan kaidah fiqh bahwa keyakinan tidak boleh dihilangkan dengan keraguan ( اليفين لا يزال بالشك ).[29] Sesuatu yang jelas hukum keharamannya akan tetap pada hukum haram kecuali ada dalil yang membolehkannya, seperti dalam keadaan darurat atau dengan berubahnya sifat yang menyebabkan haram seperti minuman arak yang berubah menjadi cuka sehingga sifat memabukkannya hilang. Hilangnya sifat memabukkan sebagai alasan pendasaran hukum (‘illah al-hukm). Hal ini sesuai kaidah fiqh yang berbunyi hukum itu berputar pada ada dan tidaknya ‘illah dan sebab yang mendasarinya ( الحكم يدور مع علته وسببه وجودا و عدما ).

Dengan demikian, maka perubahan hukum asal memungkinkan bergerak dinamis sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi yang menjadikan perubahan pada illah suatu hukum.

  1. C.Istishab Sebagai Dalil Hukum

Syaikh Abu Zahrah menegaskan bahwa para ulama sepakat akan kehujjahan ketiga jenis Istishâb yang disebutkan pertama, yaitu: Istishâb al-ibahah al-ashliyyah, Istishâb albara’ah al-asliyyah, dan Istishâb al-hukm, sekalipun mereka berbeda dalam sebagian penerapannya dalam hukum Islam. Sedangkan Istishâb keempat yaitu Istishâb al-wasf, para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahannya.

Dalam pandangan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, Istishâb al-wasf dapat dijadikan hujjah secara penuh, baik dalam menetapkan sesuatu yang belum ada (itsbat) ataupun mempertahankan sesuatu yang sudah ada (daf’i). Sedangkan ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah menganggap Istishâb al-wasf sebagai hujjah dalam mempertahankan sesuatu yang sudah ada (al-daf’u) saja, bukan untuk menetapkan sesuatu yang belum ada (al-itsbat).[30]

Adapun nilai kehujjahan Istishâb secara umum, para ulama berbeda pendapat. Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali menyatakan bahwa Istishâb merupakan hujjah secara penuh, baik dalam mempertahankan sesuatu yang sudah ada (al-daf’u), maupun menetapkan sesuatu yang belum ada (al-itsbat). Mereka menggunakan Alquran, Hadis, Ijmâ’, dan akal, untuk memperkuat pandangannya.[31]

Sedangkan menurut Mustafa Sa’id al-Khani, selain pendapat dari dua kelompok ulama diatas, terdapat pendapat lain yaitu pendapat Sebagian ulama Hanafiyah dan Sebagian ulama Syafi’iyyah dan Abi Husain al-Basri serta sekelompok ulam Mutakallimin yang menyatakan bahwa istishab tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam penetapan hukum baik untuk menetapkan hukum berdasarkan hukum yang sudah ada atau menetapkan hukum yang belum ada. Argumentasi mereka adalah bahwa status hukum halal atau haram adalah hukum syara’ yang harus didasarkan pada justifikasi tekstual yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadits.[32]

Menurut Saifuddin al-Amidi, pendapat ulama yang menyatakan bahwa istishab bisa dijadikan hujjah hukum merupakan pendapat yang ia pilih. lebih lanjut, al-Amidi menyatakan bahwa adanya hukum pada masa lalu menjadikan dasar adanya dugaan kuat (zann) bahwa hukum itu masih berlaku hingga saat ini. Menurutnya, dugaan kuat (zann) merupakan dasar yang bisa dijadikan pegangan dalam syariat.[33]

Lebih lanjut al-Amidi menyimpulkan bahwa dasar istishab adalah:

الاصل في جميع الاحكام الشرعية انما هو العدم وبقاؤما كان علي ما كان الا ما ورد الشارع

Asal dari semua hukum syara’ adalah ketiadaan dan tetapnya sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan sebelumnya”.

Dalam pandangan ‘Abd al-Wahhab Khallaf, penolakan ulama tentang kehujjahan istishab al-wasf karena pendasaran istishab itu hanya pada asumsi-asumsi (i’tibar) yang bersifat spekulatif (zanni) bukan pada fakta. Pendapat ini bisa dibuktikan secara empiris dimana salah satu contohnya adalah para hakim menjadikan istishab sebagai salah satu metode penetepan hukum, dimana salah satu pertimbangan dalam menetapkan status hak kepemilikan hakim didasarkan pada bukti akta (sertifikat hak milik) yang telah disahkan pada waktu yang lalu.

Sementara itu, kelompok ulama usuliyyun yang menerima istishab sebagai dalil hukum, mendudukkan posisi istishab sebagai dalil terakhir bilamana tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskan hukumnya. Argumentasi mereka adalah bahwa menyandarkan hukum pada istishab pada hakikatnya bersandar pada fakta hukum yang sudah ada yang akan selalu bergerak dinamis seiring dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.

  1. D.Istishab Dan Problematika Hukum Islam

Salah satu prinsip ajaran Islam adalah صالح لكل زمان ومكان, tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Karenanya, untuk merespons perubahan zaman yang senantiasa dinamis, maka para ulama banyak yang melakukan reformulasi dan aktualisasi hukum Islam.

Seperti diketahui bersama, di bidang ibadah (‘ubudiyah), ketentuan nash bersifat mutlak, walaupun terjadi perubahan pada situasi dan kondisi. Hal ini dikarenakan ibadah (‘ubudiyah) bersifat ta’abudi (ghayru ma’qul al-ma’na), irrasional, maknanya bahwa manusia tidak boleh beribadah kecuali dengan mengikuti apa yang telah disyariatkan dan tidak terbuka pintu ijtihad. Sedangkan dalam bidang mu’amalah bersifat ta’aqquli (ma’qul al-ma’na), rasional, artinya ketentuan nash tidak bersifat mutlak dan terbuka pintu ijtihad bagi umat Islam dalam rangka “membumikan” ketentuan-ketentuan syariat Islam tersebut.

Dengan demikian, problematika sosial dengan segala kompleksitasnya melahirkan dinamisasi pemikiran hukum Islam, dan salah satu perangkat metodologi yang dapat digunakan untuk menjawab problematikan sosial tersebut adalah dengan menggunakan metode istishab.

Berikut penulis uraikan beberapa contoh penerapan konsep istishab dalam menjawab problematika sosial, diantaranya:

  1. Suami menceraikan isterinya talak satu atau tiga.

Seorang suami menjatuhkan talak pada isterinya, tetapi ia ragu apakah yang dijatuhkan itu thalak tiga atau thalak satu. Menurut mayoritas ulama talak yang jatuh adalah talak satu, sementara menurut imam Malik, talak yang jatuh adalah talak tiga.

Perbedaan ini timbul karena adanya perbenturan antara dua prinsip: pertama, tetap berlakunya sifat (keadaan) semula sebagai suami istri (yang boleh berhubungan badan) sebelum talak, sampai ada hal-hal yang mengubahnya. Dalam hal ini telah terjadi hal yang mengubah keadaan itu yaitu talak dengan sifat yang meragukan. Oleh karena itu sifat boleh bergaulnya suami-isteri belum hilang. Kedua, bahwa talak itu berlaku secara meyakinkan. Namun dalam hal ini terjadi keraguan tentang apakah boleh rujuk atau tidak. Padahal rujuk itu tidak dapat ditetapkan dengan hal yang meragukan.

Dalam pandangan penulis, pendapat mayoritas ulama yang menyatakan jatuh talak satu merupakan pendapat yang kuat dan lebih maslahat bagi suami dan isteri. Sebab, kemaslahatan mempertahankan pernikahan lebih diutamakan dari pada melepaskan tali pernikahan.

  1. Hukum tayammum seseorang yang mendapatkan air ketika sedang shalat.

Ulama sepakat bahwa jika seseorang menemukan air sebelum melaksanakan shalat maka tayammum-nya batal, sebagaimana mereka sepakat bahwa jika ia menemukan air setelah selesai melaksanakan shalat maka shalatnya dianggap sah. Tetapi mereka berbeda pendapat jika orang tersebut menemukan air ketika sedang shalat, apakah tayammumnya batal dan ia wajib menggunakan air lalu memulai shalat lagi ataukah tayammumnya tidak batal, sehingga ia meneruskan shalatnya?

Imam Syafi’i dan imam Malik berpandangan, tayammum-nya tidak batal sehingga ia bisa meneruskan shalatnya. Mereka beralasan bahwa tayammum dan shalatnya dihukumi sah, sehingga hukum sah itu berlaku sampai shalatnya selesai.

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, tayammum dan shalatnya batal sehingga ia harus bersuci dengan air lalu memulai shalat kembali.

Penulis berpandangan, pendapat Imam Syafi’i dan imam Malik yang berpandangan bahwa tayammum-nya tidak batal adalah pendapat yang lebih kuat. Sebab, pendapat ini mengandung kemudahan, dan kemudahan merupakan prinsip penting dalam agama Islam.

  1. Asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana

Dalam hukum pidana khususnya yang berlaku di Indonesia, berlaku asas praduga tak bersalah.[34] Seseorang yang sedang menjalani proses persidangan tidak boleh dihukumi bersalah sampai ada bukti formil dan materiil serta dijatuhkan putusan oleh pengadilan bahwa ia telah melakukan tindak pidana. Asas ini, dalam hukum pidana Islam dikenal dengan asas legalitas.[35]

Asas praduga tak bersalah juga relevan dengan konsep Istishab al-bara’ah al-asliyyah (استصحاب البراءة الاصلية), yaitu istishab yang menetapkan hukum dengan berpegang pada prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang itu bebas dari tuntutan beban sehingga ditemukan dalil yang menyatakan sebaliknya.

  1. Kasus wanprestasi dalam hukum perdata

Konsep istishab juga dapat kita jumpai penerapannya dalam hukum perdata, misalnya di bidang perikatan ekonomi. Pada prinsipnya, seseorang adalah bebas dari segala bentuk tanggungan kewajiban perdata. Jika seseorang (Penggugat) mengajukan gugatan ke pengadilan dengan mendalilkan seseorang (Tergugat) telah melakukan wanprestasi, maka Tergugat berhak untuk menolaknya sehingga Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya di pengadilan.

Hal ini sejalan dengan teori pembuktian Umar bin Khattab yang dapat kita temui dalam Risalah Umar, yaitu risalah yang dikirimkannya kepada Abu Musa Al-Asy‟ari r.a., di dalamnya tercantum pedoman bagaimana seharusnya peradilan dilaksanakan dan bagaimana sikap seorang hakim dalam melaksanakan tugasnya.

Teori pembuktian Umar adalah sebagai berikut:[36]

البينة على من ادعى واليمين على من أنكر

Beban pembuktian bagi orang yang menggugat, dan sumpah dibebankan kepada yang digugat

Penulis berpendapat bahwa berdasarkan konsep istishab, seorang Tergugat berada pada posisi yang kuat dan benar selama Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya. Hal ini disebabkan karena pada prinsipnya hukum asalnya bahwa setiap orang tidak mempunyai tanggungan hutang.

  1. Bidang Hukum Perkawinan

Seorang laki-laki dan perempuan secara perdata tidak terdapat hubungan hak dan kewajiban sebaggai sepasang suami istri sebelum keduannya dapat membuktikan bahwa keduanya telah mengadakan akad nikah yang dibuktikan dengan bukti hukum seperti Akta Nikah. Dengan demikian, hukum asal hubungan antara keduannya adalah bebas dan tidak terikat. Aturan ini relevan dengan konsep “Istishâb al-Barâ’ah al-Ashliyyah”.

Dalam pandangan penulis, jika konsep istishab ini dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dinilai sah menurut hukum negara apabila dilakukan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dan dilakukan pencatatan yang dibuktikan dengan adanya Akta Nikah, maka praktik pernikahan sirri secara hukum negara dianggap tidak pernah ada.

Tuntutan akan adanya kepastian hukum dan menghindari dampak-dampak negative yang ditimbulkan dari perkawinan yang tidak tercatat, merupakan beberapa alasan dari pentingnya pencatatan perkawinan. Hal ini sesuai dengan prinsip درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (menghindari kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

  1. III.Penutup

Berdasarkan pemaparan diatas, kita dapat memahami beberapa hal terkait dengan Istishab sebagai berikut:

Istishab adalah salah satu metode ijtihad dengan cara menetapkan hukum sesuatu pada hukum asalnya selama belum ada dalil lain yang merubah hukum tersebut. Sehingga pola istiṣḥāb bukan menciptakan hukum baru, melainkan memertahankan dan melestarikan hukum lama.

Para ulama sepakat akan kehujjahan ketiga jenis Istishâb yang disebutkan pertama, yaitu: Istishâb al-ibahah al-ashliyyah, Istishâb albara’ah al-asliyyah, dan Istishâb al-hukm, sekalipun mereka berbeda dalam sebagian penerapannya dalam hukum Islam. Sedangkan Istishâb keempat yaitu Istishâb al-wasf, para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahannya. Dalam pandangan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, Istishâb al-wasf dapat dijadikan hujjah secara penuh, baik dalam menetapkan sesuatu yang belum ada (itsbat) ataupun mempertahankan sesuatu yang sudah ada (daf’i). Sedangkan ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah menganggap Istishâb al-wasf sebagai hujjah dalam mempertahankan sesuatu yang sudah ada (al-daf’u) saja, bukan untuk menetapkan sesuatu yang belum ada (al-itsbat).

Kelompok ulama usuliyyun yang menerima istishab sebagai dalil hukum, mendudukkan posisi istishab sebagai dalil terakhir bilamana tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskan hukumnya. Argumentasi mereka adalah bahwa menyandarkan hukum pada istishab pada hakikatnya bersandar pada fakta hukum yang sudah ada yang akan selalu bergerak dinamis seiring dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Problematika sosial dengan segala kompleksitasnya melahirkan dinamisasi pemikiran hukum Islam, dan salah satu perangkat metodologi yang dapat digunakan untuk menjawab problematikan sosial tersebut adalah dengan menggunakan metode istishab.

  IV.     Daftar Pustaka

  1. a.Buku/Kitab

.A. Djazuli dan I. Nurol Aen, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000

Abd al-‘Aziz al-Rab’iyyah, Adillat al-Tasyri’ al-Mukhtalaf fi al-Ihtijaj fiiha, Beirut: Muassasat al-Risalat, 1979

Abd al-‘Aziz ibn Muhammad al-Bukhari, Kashf al-Asrar ‘An Ushul Fakhr al-Islam al-Bazdwi, Beirut: Daar al-Kitab al-‘Arabi, t.t

Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Jeddah: al-Haramain, 2004

Abdul Wahab Khallaf, ‘Ilmu Usul al-Fiqh Kuwait: Dar al-Qalam, 1990

Abi Sahl al-Sarahsi, Usul al-Sarahsi juz 2, Beirut: Dar al-Ma’rifat, 1372 H

Abu hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazzali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul, Beirut: Daar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993

Al-Asnawy, ‘Abd al-Rahim ibn Hasan al-Syafi’i, Nihayah al-Saul fi Syarh Minhaj al-Ushul, Kairo: al-Mathba’ah al-Salafiyah

Ali Abdul Kafi al-Subki, Al-Ibhaj, Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1404H

Ali Hasaballah, Ushul al-Tasyri al-Islami, Kuwait: Daar al-Ma’arif, t.t

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008

Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2002

Maktabah Syamilah, Kitab Jaami’ al-Ahadits, Bab Musnad Umar bin al-Khathab, Juz 28

Muhammad Abi Zahrah, Usul al-Fiqh, Damaskus: Dar al-Fikr, t.t.

Muhammad bin Abi Bakar bin Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in, Beirut: Daar al-Jil, 1973

Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,t.t

Muhammad Ibn Ali ibn Muhammad al-Syawkani, Irsyad al-Fukhul ila Tahqiq ‘Ilm al-Usul Juz I, Beirut: Daar al-Fikr, 1992

Muhammad Kamaluddin Imam, Usul al-Fiqh al-Islami, Beirut: Muassasah al-Jamiiyyah lidirasat wa al-syu un wa Tawji’, 1996

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001

Mustafa Muhammad al-Zarqa, Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Komparatif Delapan Mazhab) alih bahasa Ade Dedi Rohayana, Jakarta: Rioracipta, 2000

Mustafa Sa’id al-Khani, Athar al-Ikhtilaf fi al-Qawa’id al-Usuliyyah fi ikhtilafi al-Fuqaha, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1994

Mustafa Said al-Khani, al-kafi al-Wafi fi Ushul al-Fiqh al-Islami, (Libanon: Muassah al-Risalah, 2000

Musthofa Dib al-Bugha, Atsar al-Adillah al-Mukhtalafu Fiha fi al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Imam al-Bukhari

Saefuddin Abi Hasan ‘Ali ibn Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Usul al-ahkam juz 4, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983

Umar Maulud Abd al-Hamid, Hajjiyah al-Qiyas di Usul al-Fiqh al-Islami, Ghaza: Jami’ah Qar Yunus, t.t.

Wahbah Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Damaskus: Darul Fikr, 1999

Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islamy, Damaskus: Dar al-Fikr, 1986

  1. b.Jurnal

Husnul Gaq, Penggunaan Istishab Dan Pengaruhnya Terhadap Perbedaan Ulama, Jurnal Hukum Islam Al-Huriiyah, Volume 02, No.1 Januari-Juni 2017

Masykur Rosyid, Istishab Sebagai Solusi Pemecahan Masalah Kekinian, Jurnal Hukum dan Pemikiran Syariah, Volume 8, No. 1, Juni 2018

Ridwan, Istishab Dan Penerapannya Dalam Hukum Islam, al-Manahij, Jurnal Kajian Hukum Islam, Volume V No. 1 Januari 2011

Umar Muhaimin, Metode Istidlal dan Istishab (Formulasi Metodologi Ijtihad), Jurnal Yudisia, Volume 8, No. 2, Desember 2017.

 


[1][1] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal.4

[2] Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,t.t), hal.2.

[3] Mustafa Muhammad al-Zarqa, Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Komparatif Delapan Mazhab) alih bahasa Ade Dedi Rohayana, (Jakarta: Rioracipta, 2000), halm. 45..

[4] Mustafa Said al-Khani, al-kafi al-Wafi fi Ushul al-Fiqh al-Islami, (Libanon: Muassah al-Risalah, 2000), hal. 82

[5] Ridwan, Istishab Dan Penerapannya Dalam Hukum Islam, al-Manahij, Jurnal Kajian Hukum Islam, Volume V No. 1 Januari 2011, hal. 2.

[6] Ali Hasaballah, Ushul al-Tasyri al-Islami, (Kuwait: Daar al-Ma’arif), t.t.) hal. 197.

[7] Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, (Jeddah: al-Haramain, 2004), hal. 91.

[8] Abd al-‘Aziz al-Rab’iyyah, Adillat al-Tasyri’ al-Mukhtalaf fi al-Ihtijaj fiiha, (Beirut: Muassasat al-Risalat, 1979), hal. 275.

[9] Masykur Rosyid, Istishab Sebagai Solusi Pemecahan Masalah Kekinian, Jurnal Hukum dan Pemikiran Syariah, Volume 8, No. 1, Juni 2018, hal, 47.

[10] Muhammad Ibn Ali ibn Muhammad al-Syawkani, Irsyad al-Fukhul ila Tahqiq ‘Ilm al-Usul Juz I (Beirut: Daar al-Fikr, 1992), hal. 396.

[11] Ali Abdul Kafi al-Subki, Al-Ibhaj, (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1404H), III/173.

[12] Muhammad bin Abi Bakar bin Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in, (Beirut: Daar al-Jil, 1973), I/339.

[13] Wahbah Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Damaskus: Darul Fikr, 1999), hal, 113.

[14] Abu hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazzali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul, (Beirut: Daar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993) hal. 410.

[15] ‘Abd al-‘Aziz ibn Muhammad al-Bukhari, Kashf al-Asrar ‘An Ushul Fakhr al-Islam al-Bazdwi, (Beirut: Daar al-Kitab al-‘Arabi, t.t.), Vol.2, hal. 377.

[16] Abdul Wahab Khallaf, ‘Ilmu Usul al-Fiqh (Kuwait: Dar al-Qalam, 1990), hal. 91.

[17] Mustafa Sa’id al-Khani, Athar al-Ikhtilaf fi al-Qawa’id al-Usuliyyah fi ikhtilafi al-Fuqaha, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1994), hal. 542.

[18] Umar Maulud Abd al-Hamid, Hajjiyah al-Qiyas di Usul al-Fiqh al-Islami, (Ghaza: Jami’ah Qar Yunus, t.t.), hal. 50

[19] Al-Asnawy, ‘Abd al-Rahim ibn Hasan al-Syafi’i, Nihayah al-Saul fi Syarh Minhaj al-Ushul, (Kairo: al-Mathba’ah al-Salafiyah), hal. 131.

[20] Abdurahman ibn ‘Ali al-Rab’iyyati menyatakan bahwa karena dasar istishab dengan mengacu pada hukum lama untuk menentukan hukum baru (sekarang), maka metode ini disebut dengan istishab al-hal. Disebut istishab al-hal karena seorang yang menggali hukum (mustadil) menjadikan ketetapan hukum yang lama untuk menjadi dasar bagi hukum sekarang.

[21] H.A. Djazuli dan I. Nurol Aen, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), hal. 194.

[22] Masykur Rosyid, Ibid, hal. 48.

[23] Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002), hal. 135.

[24] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 366.

[25] Muhammad Kamaluddin Imam, Usul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Muassasah al-Jamiiyyah lidirasat wa al-syu un wa Tawji’, 1996), hal. 237-238.

[26] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islamy, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hal. 860-864.

[27] Abi Sahl al-Sarahsi, Usul al-Sarahsi juz 2, (Beirut: Dar al-Ma’rifat, 1372 H), hal. 224.

[28] Muhammad Abi Zahrah, Usul al-Fiqh, (Damaskus: Dar al-Fikr, t.t.), hal, 297-298.

[29] Abdurahman Abi Bakr al-Suyuty, al-Asybah wa al-Nazair Juz I, hal. 51

[30] Abu Zahrah, Ibid, hal. 299.

[31] Musthofa Dib al-Bugha, Atsar al-Adillah al-Mukhtalafu Fiha fi al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Imam al-Bukhari), hal. 188-189.

[32] Mustafa Sa’id al-Khani, Ibid, hal, 203.

[33] Saefuddin Abi Hasan ‘Ali ibn Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Usul al-ahkam juz 4, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983), hal.173-174.

[34] Lihat KUHAP Butir 3 Huruf c dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 Ayat (1)

[35] Dalam aturan hukum pidana Islam, asas legalitas ini dinyatakan لا حكم لافعال العقلاء قبل ورود النص

Baca; ‘Abd al-Qādir ‘Awdah, al-Tashrī’ al-Jinā’ī fī al-Islām Muqāranan bi al-Qānūnī al-Waḍ’ī (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th), 122.

[36] Maktabah Syamilah, Kitab Jaami’ al-Ahadits, Bab Musnad Umar bin al-Khathab, Juz 28 hlm. 181

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi