Jam Kerja

Seputar Peradilan


Pimpinan PA Cianjur Gelar Rapat Terbatas

Written by Admin on .

Pimpinan PA Cianjur Gelar Rapat Terbatas

Written by Admin | Published | Hits: 428

Untuk menyikapi Pandemi Covid-19 yang semakin meningkat, Pimpinan Pengadilan Agama Cianjur menggelar Rapat Terbatas, Kamis (02/03/2020).

 

Rapat dimulai pukul 08.10 WIB bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama diikuti oleh unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Panitera beserta seluruh Hakim Pengadilan Agama Cianjur.

Rapat terbatas ini dilaksanakan dengan maksud untuk mendengar aspirasi dan pendapat dari pegawai Pengadilan Agama Cianjur yang diwakili oleh bapak dan ibu hakim.

“Sengaja saya mengundang Sekretaris, Panitera dan Bapak/Ibu Hakim hadir diruangan ini untuk membicarakan beberapa hal terutama yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Saya perlu mendengar dan mendapat masukan dari bapak ibu sekalian sebagai bahan pertimbangan kami dalam mengambil keputusan dan kebijakan,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Cianjur, DR. H. Azid Izuddin, M.H., mengawali rapat.

 

Rapat Terbatas di Pengadilan Agama Cianjur

 

Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa saat ini sudah banyak instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal yang telah menerapkan kebijakan WFH (Work From Home) dan/atau membagi jadwal piket masuk bagi pegawainya. Demikian halnya dengan sebagian Pengadilan Agama yang berada dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

“Kebijakan dari sebagian Pemerintah Daerah yang telah menerapkan karantina wilayah, pembatasan akses keluar masuk kota dan membatasi akses transportasi baik kendaraan maupun jalan tol, itupun perlu kita cermati dan pertimbangkan,” tuturnya.

Rapat berlangsung hingga pukul 09.30 WIB. Setelah mendengar saran dan masukan disertai argumentasi dari seluruh peserta rapat, akhirnya menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

  1. Pemberlakuan Work From Home bagi sebagian pegawai dan hakim dengan jadwal yang akan disusun kemudian.
  2. Tidak melayani pendaftaran baik secara langsung maupun e-court.
  3. Tidak melayani pengambilan produk pengadilan, dan
  4. Seluruh agenda persidangan ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan para pihak akan dipanggil kembali oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Cianjur.

Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 06 April 2020 hingga tanggal 21 April 2020 dengan opsi dapat diperpanjang mengikuti kebijakan dari pimpinan Mahkamah Agung. (fajar)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi