Jam Kerja

Seputar Peradilan


Pelaksanaan Sidang Terpadu PA Cianjur Di Cianjur Selatan

on .

Pelaksanaan Sidang Terpadu PA Cianjur Di Cianjur Selatan

Published | Hits: 406

Pelaksanaan Sidang Terpadu PA Cianjur Di Cianjur Selatan

Humas PA.Cianjur - Pengadilan Agama Cianjur baru saja mengadakan itsbat Nikah Terpadu yang diadakan di Kecamatan Cidaun Cianjur Selatan. “Itsbat nikah” adalah pengesahan nikah antara seorang laki-laki dan perempuan, keduanya beragama Islam yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan akan tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). untuk membantu masyarakat Kecamatan Cidaun yang belum mempunyai dokumen buku nikah, Pengadilan Agama Cianjur, KUA Kecamatan Cidaun dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu bertempat di Ruang Aula Kecamatan Cidaun pada hari Jumat 26/11/2021.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan”.
Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 45 pasangan suami istri. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama di Cidaun.
Camat Cidaun menyampaikan terima kasih atas Kerjasama Pengadilan Agama Cianjur, KUA Cidaun dan DIsdukcapil Kabupaten Cianjur. yang telah mempermudah masyarakat Cidaun untuk mempunyai Dokumen Buku Nikah, KTP/KK yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan yang bersangkutan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Cianjur Drs. H. Sahidin Mustafa, S.H., M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan Terpadu ini bertujuan memudahkan masyarakat Kecamatan Cidaun kabupaten Cianjur dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.
Dengan adanya warga masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat, apakah karena faktor ekonomi, biaya, geografi atau lainnya, disisi lain begitu pentingnya Akte Nikah maupun Akte Kelahiran dengan rentetan akibat hukumnya seperti : Kewarisan, kewarganegaraan, jasa raharja, status anak dan lainya, sementara setiap warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum, maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA Nomor 1 tahun 2015 tentang “Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) /Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akte Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran”.
Dengan merujuk pada PERMA Nomor 1 tahun 2015 tersebut, ada beberapa keistimewaan yang diberlakukan terhadap “Itsbat Nikah Terpadu” antara lain :
1. Para pihak tidak dibebani biaya alias cuma-cuma (Prodeo), pada Pengadilan Agama Cianjur (biaya perkara); di Kantor Urusan Agama (biaya penerbitan buku Kutipan Akte Nikah) dan di DISDUKCAPIL (biaya penerbitan Akte Kelahiran), karena semua biaya dicukupi oleh DIPA kabupaten Cianjur).
2. Dilaksanakan secara serempak pada hari Jumat 26 Nopember 2021, di satu tempat di Aula Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Dan pada saat itu para pihak langsung akan menerima : Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama Cianjur; Buku Kutipan Akte Nikah dari Kantor Urusan Agama; dan Akte Kelahiran dari DISDUKCAPIL.
3. Dilaksanakan dengan Hakim tunggal, dan produk penetapannya langsung Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sehingga langsung bisa diterbitkan Buku Kutipan Akte Nikah dan Akte Kelahiran.

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga. (Humas)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi