Jam Kerja

Aplikasi SIPP SIWAS
Aplikasi SIPP
Cek Perkara
SIWAS
https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Kirim Pengaduan

jadwal sidangPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

CCTV

 

CCTV untuk melakukan pemantauan di gedung Pengadilan Agama Cianjur

 

== Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Cianjur. == Pengadilan Agama Cianjur siap memberikan layanan E-COURT bagi pengguna Terdaftar dalam hal : "Pendaftaran perkara secara online, Pembayaran secara online, Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online" == Jam Kerja Pengadilan Agama Cianjur Senin -Kamis : 08.00 - 16.30 WIB, Jumat : 08.00 - 17.00 WIB. ==
  • Pengumuman
  • Prosedur Berperkara
  • Layanan Informasi
  • Jadwal Sidang Hari Ini

No
Nomor Perkara
Ruang
Agenda
1
84/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
untuk descente
2
1370/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
3
1371/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
4
1372/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
5
1373/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
6
1374/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
7
1375/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
8
1376/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
9
1377/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
10
1378/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
11
1379/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
12
1380/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
13
1381/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
14
1382/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
15
1383/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
16
1384/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
17
1385/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
18
1386/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA
19
1387/Pdt.G/2024/PA.Cjr
1
SIDANG PERTAMA

No
Nomor Perkara
Ruang
Agenda
Tidak Ada Jadwal Sidang

No
Nomor Perkara
Ruang
Agenda
Tidak Ada Jadwal Sidang

PENGUMUMAN

 

 

 

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

sikep.png jdih.png vision.png pengaduan.png simari.png
ptsp_badilag.png lpse_ma.png komdanas.png perpustakaan.png direktori_putusan.png

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)pada Pengadilan Agama Cianjur,

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum persidangan pertama secara tertulis atau lisan
  2. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau surat keterangan lainnya seperti:
    1. Kartu Keluarga Miskin (KKM)
    2. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
    3. Kartu Beras Miskin (Raskin)
    4. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    5. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    6. Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu
  3. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  4. Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaaan berkas perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan
  5. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa

 

 

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara Pada Tingkat BandingKasasi dan Peninjauan Kembali,

  1. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
  2. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
  3. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
  4. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali pada tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat pertama diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
    Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan
  5. Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan
  6. Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangangan Panitera/ Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika permohonan dikabulkan.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi