Jam Kerja

Aplikasi SIPP SIWAS

Program Prioritas Badilag Tahun 2025

Aplikasi SIPP
Cek Perkara
SIWAS
https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Kirim Pengaduan

jadwal sidangPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

CCTV

 

CCTV untuk melakukan pemantauan di gedung Pengadilan Agama Cianjur

 

== Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Cianjur. == Pengadilan Agama Cianjur siap memberikan layanan E-COURT bagi pengguna Terdaftar dalam hal : "Pendaftaran perkara secara online, Pembayaran secara online, Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online" == Jam Kerja Pengadilan Agama Cianjur Senin -Kamis : 08.00 - 16.30 WIB, Jumat : 07.30 - 16.30 WIB. ==
  • Pengumuman
  • Prosedur Berperkara
  • Layanan Informasi
  • Jadwal Sidang Hari Ini

No
Nomor Perkara
Ruang
Agenda
Tidak Ada Jadwal Sidang

No
Nomor Perkara
Ruang
Agenda
1
1379/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
Kesimpulan elitigasi
2
2531/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
SIDANG IKRAR TALAK
3
2963/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
Bukti Tergugat
4
3118/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
Replik Penggugat
5
3207/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
Jawaban Tergugat
6
3280/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
Mediasi Keluarga
7
3360/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
bukti Penggugat
8
3550/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
Baca putusan
9
3586/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
10
3592/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
11
3597/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
12
3598/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
13
3606/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
14
3641/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
15
3648/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
16
3654/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
17
3669/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
18
3671/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
19
3675/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
20
3699/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
21
3712/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
22
3724/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
perubahan alamat Tergugat
23
429/Pdt.P/2025/PA.Cjr
2
Bukti Pemohon
24
3761/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
pemeriksaan pokok perkara
25
433/Pdt.P/2025/PA.Cjr
2
SIDANG PERTAMA
26
437/Pdt.P/2025/PA.Cjr
2
SIDANG PERTAMA
27
3865/Pdt.G/2025/PA.Cjr
2
SIDANG PERTAMA

No
Nomor Perkara
Ruang
Agenda
Tidak Ada Jadwal Sidang

PENGUMUMAN



















 

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

sikep.png jdih.png vision.png pengaduan.png simari.png
ptsp_badilag.png lpse_ma.png komdanas.png perpustakaan.png direktori_putusan.png

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan

Fatwa 25/KMA/III/2009 Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia
Fatwa 28/KMA/III/2009 Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana
Fatwa 29/KMA/III/2009 Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap
Fatwa 30/KMA/III/2009 Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD
Fatwa 35/KMA/III/2009 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Fatwa 38/KMA/IV/2009 Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Fatwa 45/KMA/IV/2009 Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum
Fatwa 052/KMA/III/2009 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
Fatwa 52/KMA/V/2009 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
Fatwa 59/KMA/V/2009 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan
Fatwa 115/KMA/IX/2009 Putusan MA tidak berlaku surut.
Fatwa 117/KMA/IX/2009 Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006
Fatwa 118/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
Fatwa 128/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan
Fatwa 130/KMA/X/2009 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
Fatwa 132/KMA/X/2009 Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK
Fatwa 142/KMA/XI/2009

Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Fatwa 144/KMA/XII/2009

Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002
Fatwa 146/KMA/XII/2009 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan
Fatwa 148/KMA/XII/2009 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
Fatwa 149/KMA/XII/2009 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.
Fatwa 151/KMA/XII/2009 Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari
Fatwa 037/KMA/I/2007 Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara
Fatwa 044/KMA/II/2007 Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005
Fatwa 052/KMA/II/2007 Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara
Fatwa 065/KMA/III/2007 Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi
Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006 Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI
Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991 Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI
Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PID Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP
SEMA No 14/2010 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

1. EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata
2. HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
3. Makalah Tuada Agama
4. Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
5. Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
6. Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
7. Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

PERTIMBANGAN LAINNYA

1. CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
2. Hasil Rakernas 2012 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2012
3. Hasil Rakernas 2011 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011
4. Hasil Rakernas 2010 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010
5. KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
6. KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
7. KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
8. KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi