Hak-hak Pelapor dan Terlapor
Hak-hak Pelapor dan Terlapor
Written by Admin | Published | Hits: 4433Dalam proses penanganan pengaduan, Pelapor dan Terlapor memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi. Perlindungan hak tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan penanganan pengaduan yang objektif, adil, transparan, akuntabel, independen, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hak Pelapor dan Terlapor dalam penanganan dan pemeriksaan pengaduan berpedoman pada:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, khususnya Pasal 30 mengenai Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan.
Lihat PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Unduh Dokumen PERMASesuai Pasal 30 ayat (1) PERMA Nomor 9 Tahun 2016, dalam penanganan pengaduan Pelapor memiliki hak sebagai berikut:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
Identitas Pelapor dilindungi dalam proses penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan atau pengaduan yang didaftarkan.
Perkembangan penanganan pengaduan dapat diketahui sesuai dengan mekanisme dan sistem pengaduan yang berlaku.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya.
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Sesuai Pasal 30 ayat (2) PERMA Nomor 9 Tahun 2016, dalam penanganan pengaduan Terlapor memiliki hak sebagai berikut:
- Membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Hak ini diberikan apabila berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan pengaduan dinyatakan tidak terbukti.
Selain hak sebagaimana diatur dalam Pasal 30, proses pemeriksaan pengaduan juga dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, Ahli, dan pihak terkait.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan serta melindungi kepentingan para pihak yang diperiksa.
Tim Pemeriksa wajib menjaga serta menghormati hak asasi pihak yang diperiksa selama berlangsungnya proses pemeriksaan.
Tim Pemeriksa wajib memegang teguh asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan.
Data atau informasi mengenai tahapan penanganan pengaduan dimasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI agar perkembangannya dapat diketahui oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelapor dan Terlapor memperoleh kedudukan yang setara dalam proses pemeriksaan. Penyampaian pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran. Kebenaran pengaduan ditentukan melalui proses penelaahan dan pemeriksaan sesuai dengan PERMA Nomor 9 Tahun 2016.
Pelapor dapat menggunakan Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA-RI) untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan pengaduannya.
Buka SIWAS Mahkamah Agung RI
