Pos Pelayanan Hukum
Pos Pelayanan Hukum
Written by Admin | Published | Hits: 2661POS PELAYANAN HUKUM (POSYANKUM)
Penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) di Pengadilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Penerima Layanan:
Layanan Posyankum diberikan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan bantuan hukum di Pengadilan.
Jenis Layanan di Posyankum:
- Pemberian informasi mengenai prosedur hukum.
- Konsultasi dan advis (nasihat) hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum (Surat Gugatan atau Permohonan).
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
| Pemohon datang langsung ke meja Posyankum di Gedung Pengadilan Agama setempat. | |
Melampirkan Persyaratan:
|
|
| Petugas Posyankum akan memberikan layanan (konsultasi/pembuatan gugatan) dan Pemohon menandatangani formulir bukti layanan. |
Unduh Aturan Terkait Posyankum:
PERMA NO. 1 TAHUN 2014

