Jam Kerja

Pos Pelayanan Hukum

Written by Admin on .

Pos Pelayanan Hukum

Written by Admin | Published | Hits: 2660

POS PELAYANAN HUKUM (POSYANKUM)

DASAR HUKUM & REGULASI

Penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) di Pengadilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan:

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  • PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  • SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
RUANG LINGKUP LAYANAN

Penerima Layanan:
Layanan Posyankum diberikan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan bantuan hukum di Pengadilan.

Jenis Layanan di Posyankum:

  • Pemberian informasi mengenai prosedur hukum.
  • Konsultasi dan advis (nasihat) hukum.
  • Bantuan pembuatan dokumen hukum (Surat Gugatan atau Permohonan).
  • Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
SYARAT & MEKANISME
Pemohon datang langsung ke meja Posyankum di Gedung Pengadilan Agama setempat.
Melampirkan Persyaratan:
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan; ATAU
  2. Kartu Jaminan Sosial (Jamkesmas, KKM, PKH, BLT, KPS); ATAU
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat (jika tidak memiliki dokumen di atas).
Petugas Posyankum akan memberikan layanan (konsultasi/pembuatan gugatan) dan Pemohon menandatangani formulir bukti layanan.

Unduh Aturan Terkait Posyankum:

PERMA NO. 1 TAHUN 2014

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi