HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
Hak-hak di bawah ini menjamin bahwa setiap pihak yang berperkara mendapatkan perlakuan yang adil, setara, dan sesuai dengan prinsip hukum acara yang berlaku.
- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum / Penasehat Hukum (Advokat).
- Berhak berperkara di pengadilan secara Cuma-cuma (Prodeo) dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana DIPA di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
- Berhak mengajukan Jawab-Jinawab (Jawaban, Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) di muka persidangan.
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui Mediasi atau menolak kesepakatan dalam mediasi.
- Berhak mengajukan Bukti-bukti (Surat maupun Saksi) atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
- Berhak untuk melakukan upaya hukum Perlawanan (Verzet) atas putusan Verstek.
- Berhak mengajukan Kesimpulan (Conclusie) di muka persidangan sebelum musyawarah Majelis Hakim.

