Jam Kerja

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

PENTING

Hak-hak di bawah ini menjamin bahwa setiap pihak yang berperkara mendapatkan perlakuan yang adil, setara, dan sesuai dengan prinsip hukum acara yang berlaku.

RINCIAN HAK PARA PIHAK
  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum / Penasehat Hukum (Advokat).
  2. Berhak berperkara di pengadilan secara Cuma-cuma (Prodeo) dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana DIPA di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
  3. Berhak mengajukan Jawab-Jinawab (Jawaban, Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) di muka persidangan.
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui Mediasi atau menolak kesepakatan dalam mediasi.
  5. Berhak mengajukan Bukti-bukti (Surat maupun Saksi) atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
  6. Berhak untuk melakukan upaya hukum Perlawanan (Verzet) atas putusan Verstek.
  7. Berhak mengajukan Kesimpulan (Conclusie) di muka persidangan sebelum musyawarah Majelis Hakim.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi