Jam Kerja

Peraturan dan Kebijakan

Written by Admin on .

Peraturan dan Kebijakan

Written by Admin | Published | Hits: 2567

KEBIJAKAN LAYANAN HUKUM

KOMITMEN PENGADILAN

Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen menyelenggarakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu (miskin) dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku demi terwujudnya Access to Justice for All.

RUANG LINGKUP LAYANAN

Kebijakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Cianjur mencakup 3 (tiga) program utama, yaitu:

1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Negara menanggung biaya perkara bagi pihak yang tidak mampu membayar.

2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Layanan sidang keliling untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil/sulit akses.

3. Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Layanan pemberian informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum gratis.

DASAR HUKUM & ATURAN
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SE Dirjen Badilag No. 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

Unduh Dokumen Regulasi:

DOWNLOAD PERMA NO. 1 TAHUN 2014

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi