Peraturan dan Kebijakan
Peraturan dan Kebijakan
Written by Admin | Published | Hits: 2568KEBIJAKAN LAYANAN HUKUM
Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen menyelenggarakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu (miskin) dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku demi terwujudnya Access to Justice for All.
Kebijakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Cianjur mencakup 3 (tiga) program utama, yaitu:
Negara menanggung biaya perkara bagi pihak yang tidak mampu membayar.
Layanan sidang keliling untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil/sulit akses.
Layanan pemberian informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum gratis.
| UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. | |
| PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | |
| SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. | |
| SE Dirjen Badilag No. 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. |
Unduh Dokumen Regulasi:
DOWNLOAD PERMA NO. 1 TAHUN 2014

