Jam Kerja

Sejarah Pengadilan Agama Cianjur

Written by Admin on .

Sejarah Pengadilan Agama Cianjur

Written by Admin | Published | Hits: 8413

Gedung Pengadilan Agama Cianjur

*Klik gambar untuk memperbesar

GEDUNG PENGADILAN AGAMA CIANJUR

I. PROFIL PENGADILAN AGAMA CIANJUR

A. Pengantar

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara), serta oleh Mahkamah Konstitusi.

Seluruh badan peradilan berada dalam satu atap pembinaan Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Cianjur sebagai Pengadilan Tingkat Pertama melaksanakan peradilan bagi pencari keadilan yang beragama Islam, berlandaskan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sejalan dengan peningkatan layanan, sarana dan prasarana peradilan terus dibenahi agar pelayanan publik semakin optimal.

Wilayah yurisdiksi saat ini: Kabupaten Cianjur dengan 32 kecamatan, 354 desa, dan 6 kelurahan (total 360), sesuai data BPS terbaru.

B. Sketsa Peradilan Agama (Gambaran Umum)

Lembaga penyelesaian sengketa antar pemeluk Islam telah lama hadir di Nusantara. Dalam sistem hukum kolonial, keberadaan peradilan agama diformalkan melalui Staatsblad 1882 No. 152 sebagai Priesterraad/Raad Agama di Jawa dan Madura. Setelah kemerdekaan, kelembagaan peradilan agama mengalami penyeragaman melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 (beserta perubahannya), dan penguatan kedudukan dalam kerangka satu atap di bawah Mahkamah Agung (UU No. 48 Tahun 2009).

II. SEJARAH PENGADILAN AGAMA CIANJUR

1. Masa Sebelum Penjajahan

Sebelum terbentuk sebagai institusi modern, fungsi peradilan agama dijalankan secara sosial-keagamaan di lingkungan masjid, dengan para ajengan sebagai rujukan penyelesaian sengketa keperdataan Islam.

2. Masa Penjajahan Belanda–Jepang

Pada masa Hindia Belanda, Pengadilan Agama di Cianjur berproses sebagai raad agama/Penghulu Landraad, berkantor di lingkungan Masjid Agung (Kaum) Cianjur, terutama menangani perkara perceraian dan fatwa waris. Sistem ini berlanjut dengan sedikit perubahan pada masa pendudukan Jepang.

3. Masa Kemerdekaan

Pasca 1945, Pengadilan Agama Cianjur tetap melayani masyarakat dan bertahap memperkuat organisasi serta sarana gedung sidang. Tahun 1980 nomenklatur resmi “Pengadilan Agama” digunakan; Keputusan Menteri Agama No. 71/1983 menetapkan kelas IIA; tahun 1997 meningkat menjadi kelas IB; dan per 29 Juni 2022 ditingkatkan menjadi Kelas IA.

III. DAFTAR PIMPINAN

A. Pimpinan Awal (Era Raad Agama & Pasca Kemerdekaan)

No Nama Masa Bakti
1 KRHA. Bustomi 1945–1954
2 KHR. Hasan 1954–1959
3 KRH. Moh. Saleh 1959–1963
4 KR. Ahmad Mukhtar 1963–1965
5 KR. Moh. Basri 1965–1968
6 KRH. Zaini Dahlan 1968–1970
7 KR. Ahmad Mukhtar 1970–1974
8 KRI. Abdurrahim 1974–1977
9 Drs. A. Kalyubi Kosasih 1977–1987

B. Pimpinan Sejak Pengadilan Agama Modern hingga Kelas IA

No Nama Masa Bakti
1 Drs. H. A. Kalyubi Kosasih 1977–1987
2 Drs. Ahmad Oji Ridwan 1987–1996
3 Drs. E. Saepudin 1997–2001
4 Drs. H. Dadang Dimyati, S.H. 2001–2002
5 Drs. H. Musani Nur Ali, M.H. 2002–2006
6 Drs. Abdul Mu’in 2006–2010
7 Drs. H. Dudung Abd. Halim, S.H., M.H. 2010–2012
8 Drs. H. Dedhy Supriady, M.A. 2012–2013
9 Drs. H. Saefuddin Turmudzy, M.H. 2013–2017
10 Drs. H. Mahmud HD, M.H. 2017–2018
11 Dr. H. Azid Izuddin, M.H. 2018–2020
12 Drs. H. Sahidin Mustafa, S.H., M.H. 2020–2024
13 Drs. Hendi Rustandi, S.H., M.Si. 2024–sekarang

IV. PERKEMBANGAN GEDUNG & FASILITAS

Fasilitas gedung berpindah dan ditingkatkan dari lokasi awal di lingkungan Masjid Kaum, kemudian ke Jl. Slamet Riyadi, lalu ke Jl. Raya Bandung No. 108A, hingga menempati gedung baru di Jl. Raya Bandung No. 45, Desa Sabandar, Karangtengah. Saat ini tersedia ruang sidang, PTSP, mediasi, kepaniteraan, kesekretariatan, ruang pimpinan/hakim, serta infrastruktur TIK (server, jaringan internet) dan utilitas (listrik, air) yang menunjang layanan peradilan modern.

V. SUMBER/RUJUKAN

  • UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24.
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
  • Staatsblad 1882 No. 152 (Raad Agama).
  • Keputusan KMA No. 207/KMA/SK/VI/2022 (peningkatan kelas Pengadilan Agama Cianjur ke Kelas IA).
  • BPS Kabupaten Cianjur (data administratif: 32 kecamatan, 354 desa, 6 kelurahan).

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi