Jam Kerja

Sejarah Pengadilan Agama Cianjur

Written by Admin on .

Sejarah Pengadilan Agama Cianjur

Written by Admin | Published | Hits: 6168

GEDUNG PENGADILAN AGAMA CIANJUR

I. PROFIL PENGADILAN AGAMA CIANJUR
A. PENGANTAR


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum, keinginannya menjadikan hukum sebagai panglima bagi semua aktifitas kehidupan Negara dan warga negaranya. Maksud dan keinginan tersebut telah dituangkan dalam Undang‐ Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional Negara Indonesia. Setelah amandemen, pada perubahan ketiga yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001, tanggal 1 ‐ 9 Nopember 2001, Pasal 24 UUD 1945 menjadi dua pasal, dan satu tambahan dilakukan pada amandemen keempat dalam ST MPR tahun 2002, tanggal 1 ‐ 11 Agustus 2002. Sehingga pasal tersebut selengkapnya berbunyi :

1. Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi ;
3. Badan‐badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang‐undang.

Perkembangan tugas‐tugas kelembagaan peradilan telah menjadikan seluruh badan peradilan berada satu atap dibawah Mahkamah Agung berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, dan terakhir telah dirubah dengan Undang‐undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai implementasi dari peraturan tersebut, terbitlah Keppres nomor 21 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama Kelas I B Cianjur, merupakan salah satu lembaga yang melaksanakan amanat Undang‐Undang tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya guna menegakkan hukum dan keadilan harus memenuhi harapan pencari keadilan yang menghendaki peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Seiring dengan semakin tingginya pelayanan dan dalam rangka peningkatan kinerja dari badan peradilan, maka dibutuhkan peningkatan sarana dan prasana penunjangnya, salah satunya penyediaan dan peningkatan sarana gedung yang layak dan refresentatif. Hal tersebut dimaksudkan untuk menampung semua kegiatan sehingga menciptakan suasana tenang, tertib dan meningkatkan kewibawaan. Diharapkan terlaksananya fair and speedy administration of justice seperti yang dicita-citakan. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Cianjur adalah seluruh wilayah Kabupaten Cianjur yang terdiri dari 32 kecamatan, 342 desa dan 6 kelurahan, dan dengan jumlah penduduk muslim sebanyak 2.125.023 jiwa, dengan beban kerja rata‐rata tiap bulan menerima 100 perkara. Dalam melaksanakan tugasnya Pengadilan Agama Cianjur didukung oleh kekuatan pegawai yang hanya berjumlah 35 orang. Awal tahun 2010 telah menempati gedung baru di Jl. Raya Bandung Nomor 45, Cianjur dengan luas bangunan 1300 m²diatas tanah seluas 5000 m² telah dimiliki Mahkamah Agung Cq PA Cianjur. Untuk mewujudkan harapan pencari keadilan tersebut, Pengadilan Agama Cianjur dalam rangka melaksanakan tugasnya membuat suatu perencanaan yang matang, pelaksanaan tugas yang tepat dan pengawasan yang ketat serta evaluasi yang cermat. Secara Struktural pelaksanaan tugas Pengadilan Agama tersebut dipertanggung
jawabkan dalam bentuk laporan ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Badilag dan Mahkamah Agung RI selaku atasan.


B. SKETSA PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama dalam bentuk yang sederhana sebagai lembaga penyelesaian sengketa antara orang‐orang Islam yang dilakukan oleh para ahli agama, telah lama ada dan dilakukan dalam masyarakat Indonesia, yaitu sejak agama Islam datang ke Indonesia, meskipun hanya dalam melaksanakan hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Kondisi fungsi peradilan agama yang telah ada tersebut kemudian diakui dan dimantapkan kedudukannya di Jawa dan Madura tahun 1882, disebagian besar Residensi Kalimantan Selatan dan Timur tahun 1937 dan diluar kedua wilayah tersebut tahun 1957. Pembentukan fungsi peradilan agama sebagaimana disebutkan diatas terjadi dalam suasana yang berbeda, yang menyebabkan nama dan kekuasaan atau wewenangnya juga berbeda. Peradilan Agama di Jawa dan Madura serta disebagian besar Residensi Kalimantan Selatan dan Timur lahir dan tumbuh dalam suasana kolonial, sedangkan Peradilan Agama diluar wilayah tersebut lahir dan tumbuh dalam suasana kemerdekaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan sengaja Kaum Kolonial Belanda membuat dan menempatkan kantor‐kantor Pengadilan Agama jauh dipelosok, dalam gang, serta dibagian tersembunyi dari bangunan Mesjid di sebuah wilayah. Ini untuk menghindari perkembangan yang akan terjadi diluar kendali Kolonial, bahkan hal tersebut masih terus terjadi sampai jauh negara ini menyatakan kemerdekaannya.


Sejak keluarnya Undang‐undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan‐ Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, institusi atau lembaga yang mengemban dan melaksanakan fungsi peradilan agama diseragamkan namanya menjadi Pengadilan Agama. Namun demikian, kekuasaan atau kewenangannya masih berbeda. Untuk Peradilan Agama di Jawa dan Madura serta sebagian besar Residensi Kalimantan Selatan dan Timur tidak berwenang memeriksa masalah waris dan wakaf, sedangkan diwilayah yang lain diberikan wewenang untuk itu. Hal tersebut terjadi akibat dari Teori Resepsi yang dianut oleh ilmuan dan pemerintah Kolonial Belanda. Selain kewenangan atau kekuasaannya berbeda, Pengadilan Agama itu tidak juga dapat melaksanakan keputusannya sendiri, karena dalam susunannya tidak ada juru sita. Ketiga macam perundang‐undangan yang membentuk peradilan agama (1882 : di Jawa dan Madura, 1937 : disebagian besar Residensi Kalimantan Selatan dan Timur, dan 1957 : diluar wilayah tersebut) menyebutkan bahwa putusan peradilan agama memerlukan pernyataan “dapat dijalankan” atau “tidak dapat dijalankan” dari Pengadilan Negeri. Keperluan adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri itu sengaja dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk mengendalikan dan mengawasi badan Peradilan Agama (baca : Agama Islam). Akan tetapi anehnya, ‘jiwa mengendalikan agama itu’ tetap ada dan dilanjutkan dalam Undang‐undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (pasal 63 ayat (2) UU No 1 tahun 1974), meskipun telah mengalami pelunakan istilah yaitu “pengukuhan” itu hanya bersifat administrasi belaka. 

Dengan segala kekurangan dan keterbatasannya Pengadilan Agama terus berbuat dan melaksanakan tugasnya. Dan sampailah pada tahun 1989 dengan lahirnya Undang‐undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sehingga sekarang bukan hanya nama saja yang seragam diseluruh Indonesia, akan tetapi juga kedudukan, kewenangan dan acaranya menjadi sama dan bahkan sejajar dengan lembaga peradilan yang lain. Dalam perkembangan selanjutnya, terutama pada era reformasi, maka semua pengadilan termasuk Pengadilan Agama yang secara nyata dalam Undang‐uandang nomor 7 tahun 1989, masih mempunyai ‘dualisme kepemimpinan’, yaitu secara teknis pembinaannya dibawah Mahkamah Agung, akan tetapi secara organisasi, administrasi dan keuangan pembinaannya dibawah Departemen Agama.

Untuk itu, pada tahun 1999 disahkan Undang‐undang nomor 33 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 14 tahun 1970, sebagai cikal bakal terjadinya pembinaan yang dilakukan dengan ‘satu kepemimpinan’ atau pembinaan satu atap (one roof system). Akhirnya pada tahun 2004, lahirlah Undang‐undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjadikan seluruh lembaga peradilan dalam pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan berada di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, secara struktural Pengadilan Agama bukan saja mempunyai kedudukan yang sama tetapi juga ‘pembinaan’ yang sama dengan lembaga peradilan lain yaitu di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahkan kondisi tersebut kemudian dipertegas dengan keinginan seluruh bangsa Indonesia, sebagaimana kemudian kita lihat telah tersusunnya Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang telah mengalami 4 kali penyempurnaan, khususnya pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman. Terakhir dengan lahirnya Undang‐undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, maka semakin sempurna saja kedudukan dan kewenangan Peradilan agama secara structural dan sama derajatnya dengan dengan peradilan lain. 

Kemudian dengan lahirnya Undang‐Undang Nomor 50 Tahun 2009, Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan terhadap Undang‐Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka keberadaan dan kewenangan Pengadilan Agama telah lebih lengkap dan sempurna menjadi salah satu lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan satu atapnya pembinaan Pengadilan Agama bersama dengan lembaga peradilan yang lainnya dibawah Mahkamah Agung, maka harapan persamaan dengan peradilan lainnya dalam kelengkapan sarana dan prasana akan lebih terjamin.


II. SEJARAH PENGADILAN AGAMA CIANJUR

1. Masa sebelum Penjajahan
Pengadilan Agama di Kabupaten Cianjur pada jaman sebelum penjajahan, sebagai sebuah institusi yang memiliki struktur organisasi belum terbentuk, akan tetapi fungsi sebagai sebuah lembaga yang menyelesaikan sengketa diantara pemeluk agama Islam telah terbentuk, dengan mesjid sebagai sentra kegiatannya dan para “ajengan” sebagai tokoh kuncinya. Sebab Cianjur sebagai sebuah pemerintahan kabupaten telah ada sejak tahun 1677 yang terus mengalami perkembangan pesat, sehingga Cianjur dijadikan sebagai ibu kota pertama karesidenan priangan dan tentunya berpengaruh pula pada penyelengaraan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh “ajeg” (pemerintahan kabupaten) sebagai bagian dari sistem pemerintahan kerajaan Mataram.


2. Masa Penjajahan Belanda sampai dengan Jepang
Pengadilan Agama untuk Kabupaten Cianjur pada masa pendudukan Belanda sejak tahun 1856 telah mengalami perkembangan pesat dengan diangkatnya seorang hoofd penghulu dan tepatnya pada tahun 1882 telah terbentuk dengan sebutan raad agama atau Penghulu Landraad, dengan “kantornya” di Mesjid Agung Cianjur (kaum), dengan wilayah hukum meliputi kabupaten Cianjur. Sebagaimana disebutkan dalam Staasblad 1882 nomor: 152 tanggal 19 Januari bahwa “pada tempat yang ada landraad di tanah Jawa dan Madura didirikan raad agama yang sama jajahanya dengan landraad itu”. Pada masa ini kasus‐kasus antara orang Islam yang tidak terselesaikan di lingkungan masyarakat, diajukan dan diproses oleh hoofd penghulu (president raad agama), terutama menyangkut masalah perceraian dan fatwa waris. Setalah pendudukan Belanda berakhir, dan digantikan oleh Jepang, dalam sistem pemerintahan tidak banyak mengalami perubahan yang berarti, termasuk dalam bidang hukum (peradilan).


3. Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, hal yang menyangkut hukum, diberlakukan aturan selama belum diatur hukum yang baru masih tetap berlaku hukum yang lama. Demikian pula dengan keberadaan Pengadilan Agama di Kabupaten Cianjur yang tetap berkantor di Mesjid kaum Cianjur (sekarang mesjid Agung Cianjur/Kaum) dengan Ketua pertamanya K.H.R.A. Bustomi, tidak mengalami perubahan yang  signifikan. Baru pada tahun 1946 setelah berdirinya Departemen Agama raad agama Kabupaten Cianjur mengalami perubahan dengan ditambahnya empat karyawan tetap (Pegawai Negeri Sipil) yang semula hanya satu orang karyawan yang diperbantukan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Meskipun struktur organisasi Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur telah terbentuk, namun belum memiliki gedung Balai Sidang dan masih tetap menggunakan sebagian gedung Mesjid Kaum Cianjur sampai dengan tahun 1976. Komposisi karyawan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur ketika itu berjumlah 4 orang, sebagai berikut :

NO NAMA GOL PENDIDIKAN JABATAN
1 KH. RA. Bustomi III/a Pesantren Ketua
2 HR. Moch. Soleh Madani II/b SMA Juru Tulis Kantor Kewedanaan Ciranjang
3 Hambali II/a - Juru Muda TK. I
4 RI. Abdurrohim II/c SMA Pengatur Muda

Adapun Hakim yang menyidangkan berbagai kasus yang ada di Pengadilan Agama Cianjur pada waktu itu semuanya sebagai hakim tidak tetap (honorer) yaitu :

NO NAMA GOL LAQOB PENDIDIKAN JABATAN
1 KH. Amin - - Pesantren Anggota Tidak Tetap
2 HR. Moch Soleh Madani - Ust. Soleh Pesantren Anggota Tidak Tetap
3 KRH. Marzuki - Ajengan Bojong Herang Pesantren Anggota Tidak Tetap
4 KH. Djazuli - Ajengan Nagrak/Ahli Falak Pesantren Anggota Tidak Tetap
5 KH. Syafi'i Apandi - Imam Besar Kaum Cianjur Pesantren Anggota Tidak Tetap
6 KH. Solehudin - Ust. Soleh Pasir Hayam Pesantren Anggota Tidak Tetap
7 KHR. Abdul Halim - Ajengan Bojong Herang Pesantren Anggota Tidak Tetap

Inventaris kantor Pengadilan Agama ketika itu hanya mempunyai 2 mesin tik, yakni sebuah mesin tik besar dan sebuah mesin tik kecil, 1 buah mesin stensil dan satu buah sepeda. Pemikian pula Pegawai belum memakai seragam. Meja sidang yang dipergunakan adalah meja biasa. Pengadilan Agama Cianjur sejak awal pembentukannya (tahun 1882) mengalami  banyak perkembangan dan dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1980 telah di pimpin oleh beberapa orang pimpinan (hoof penghulu/ketua) yaitu :

NO NAMA MASA BAKTI
1 KRHA. Bustomi 1945-1954
2 KHR. Hasan 1954-1959
3 KRH. Moh. Saleh 1959-1963
4 KR. Ahmad Mukhtar 1963-1965
5 KR. Moh. Basri 1965-1968
6 KRH. Zaini Dahlan 1968-1970
7 KR. Ahmad Mukhtar 1970-1974
8 KRI. Abdurrahim 1974-1977
9 Drs. A. Kalyubi Kosasih 1977-1987

Kemudian setelah raad agama berubah nama menjadi Pengadilan Agama pada tanggal 28 Januari 1980, maka Pengadilan Agama Cianjur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama nomor : 71/1983 tanggal 15 September 1983 menjadi Pengadilan Agama Cianjur kelas II A dan pada tahun 1997 dinaikkan kelasnya menjadi Pengadilan Agama Cianjur kelas I B sampai sekarang. Berikut ini secara berturut‐turut sosok yang pernah memimpin Pengadilan Agama Cianjur sejak Pengadilan Agama Cianjur ditetapkan sebagai Pengadilan Agama Cianjur klas II beserta periode masa baktinya sampai sekarang yang sudah menjadi klas 1B, yaitu :

NO NAMA MASA BAKTI
1 Drs. H. A. KALYUBI KOSASIH 1977 - 1987
2 Drs. AHMAD OJI RIDWAN 1987 - 1996
3 Drs. E. SAEPUDIN 1997 - 2001
4 Drs. H. DADANG DIMYATI, SH 2001 - 2002
5 Drs. H. MUSANI NUR ALI, MH 2002 - 2006
6 Drs. ABDUL MU’IN 2006 - 2010
7 Drs. H DUDUNG ABD HALIM, SH, MH 2010 - 2012
8 Drs. H. DEDHY SUPRIADY, M.A. 2012 - 2013
9 Drs. H. SAEFUDDIN TURMUDZY, M.H. 2013 - 2017
10 Drs. H. MAHMUD HD, M.H. 2017 - 2018
11 Dr. H. AZID IZUDDIN, M.H. 2018 - 2020
12 Drs. H. SAHIDIN MUSTAFA, S.H., M.H. 2020 - Sekarang

Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang diberlakukan tanggal 1 Oktober 1975, memberikan berkah bagi Pengadilan Agama Cianjur, karena pada tahun 1976 Kantor Pengadilan Agama Cianjur pindah ke Jalan Selamet Riyadi No 09, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Dengan status tanah negara sebagai Hak Guna Pakai berikut bangunan gedungnya merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur seluas 190 m² yang setelah pindah kantor ke Jalan Raya Bandung No: 108, kantor ini difungsikan sebagai tempat penyimpanan arsip berkas perkara Pengadilan Agama Cianjur sampai tahun 2010. Ukuran Balai Sidang ditempat baru ini cukup baik apabila dibandingkan dengan tempat sebelumnya, yaitu di Mesjid Kaum Cianjur. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Cianjur terus berbenah, termasuk juga dalam pengadaan sarana berupa gedung. Dan pada tahun 1984 kantor Pengadilan Agama Cianjur pindah ke gedung yang dibangun oleh Depag RI, di Jalan Raya Bandung Nomor 108 A, Cianjur, satu komplek dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Cianjur. Ukuran dan fungsi sebuah kantor sudah lengkap dan disediakan, sehingga ditempat baru ini menjadi lebih baik apabila dibandingkan dengan tempat sebelumnya, yaitu di Bale sidang Jalan Slamet Riyadi, Cianjur. 

Dengan disahkannya Undang‐Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai tindak lanjut dari Undang‐undang nomor 33 tahun 1999, maka organisasi, kepegawaian dan finansial semua lingkungan peradilan di Indonesia diserahkan pelaksanaannya di bawah Mahkamah Agung RI. Dengan segera dibuat dan ditetapkan Blue Print Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Salah satu bidang yang segera dilakukan Mahkamah Agung adalah meningkatkan sarana dan prasana, terutama gedung pengadilan. Dalam programnya, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Agama Bandung membuat siteplane dengan prioritas pembangunan gedung di lingkungan Peradilan Agama di Jawa Barat yang harus segera relokasi, salah satunya adalah Pengadilan Agama Cianjur, mengingat kondisi gedung dan tanah yang ada sudah tidak memadai lagi. Melalui DIPA PTA Bandung tahun anggaran 2007, Pengadilan Agama Cianjur mendapatkan proyek pengadaan tanah untuk gedung Pengadilan Agama Cianjur. Tanah dimaksud sudah didapatkan seluas 5.000 M2, yang terletak di Jalan Raya Bandung Nomor 45, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. DIPA tahun anggaran 2008, Pengadilan Agama Cianjur mendapatkan anggaran untuk pembangunan gedung PA Cianjur tahap pertama berupa pemancangan fondasi. Dan proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai target pada tanggal 27 Desember 2008. Selanjutnya, pada tahun anggaran 2009, Pengadilan Agama Cianjur mendapatkan proyek berupa pembangunan gedung tahap II, untuk tahap finishing, dan untuk pengadaan meubeler. Dan proyek tersebut juga dapat diselesaikan sesuai target. Sehingga gedung PA Cianjur telah tuntas dibangun sebagaimana kita saksikan saat ini. Dari lahan seluas 5.000 m2, saat ini baru digunakan setengahnya saja yaitu seluas 2.500 M2, sisanya yang berada di bagian belakang gedung masih belum dilakukan pembangunan. Rencananya, di lahan tersisa akan dibangun sarana sarana olahraga dan rumah dinas kantor PA Cianjur.

Saat ini, gedung Pengadilan Agama Cianjur terdiri dari dua lantai. Lantai pertama terdiri dari beberapa ruang sidang, ruang kepaniteraan, ruang kesekretariatan, ruang mediasi, ruang pendaftaran, ruang pengambilan akta cerai, dan ruang tunggu sidang. Sedangkan lantai dua terdiri dari ruang ketua, ruang wakil ketua, ruang hakim, ruang panitera, ruang panitera pengganti, ruang jurusita, ruang IT, dan perpustakaan. Untuk komunikasi telah dilengkapi pula dengan telpon lokal antar ruang dan line internet. Semua fasilitas tersebut disiapkan untuk memberikan kemudahan dalam bekerja. Untuk komunikasi dengan pihak luar, Pengadilan Agama Cianjur saat ini mempunyai line telp 4 saluran, yaitu untuk Ketua, Wakil Ketua, umum, fax dan indihome. Sehingga saluran tersebut tidak saling mengganggu dan dapat memperlancar komunikasi dengan masyarakat. Gedung PA Cianjur ini, menggunakan sumur artesis yang ditampung dalam kolam tampungan dengan kapasitas 20 m3. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan dan dukungan terlaksana pekerjaan dapat lebih maksimal. Demikian juga dengan tenaga listrik, gedung PA Cianjur ini menggunakan listrik PLN sebesar 30.000 watt. Untuk saluran internet, menggunakan fasilitas hot spot dan dedicated. Untuk kedepannya pengelola IT akan menggunakan fasilitas hot spot yang dikhususkan untuk masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Cianjur saat ini sudah mempunyai website tersendiri dengan alamat www:pa‐cianjur.go.id, Sehingga dengan demikian semua keadaan dan pekerjaan PA Cianjur sudah dapat diakses, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas oleh dunia luar. Akuntabilitas dan transparansi peradilan tersebut saat ini sedang digalakkan oleh Mahkamah Agung, dengan KMA nomor 144 tahun 2008 jo KMA Nomor 1‐144 Tahun 2011.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi