STRUKTUR ORGANISASI & URAIAN TUGAS
1. Pimpinan Pengadilan
Pimpinan satuan kerja sekaligus penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan peradilan, pelayanan publik, administrasi perkara, dan administrasi umum pada Pengadilan Agama Cianjur.
- Menetapkan kebijakan dan arah program kerja pengadilan.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas.
- Menunjuk majelis hakim, jurusita, serta mendukung kelancaran proses peradilan.
- Mengkoordinasikan pencapaian kinerja lembaga, pelayanan publik, dan akuntabilitas satuan kerja.
Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas pimpinan dan menjadi koordinator pengawasan internal pada Pengadilan Agama Cianjur.
- Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Mengkoordinasikan pengawasan rutin pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.
- Menindaklanjuti pengaduan serta mendukung peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan.
2. Hakim
Hakim merupakan pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dengan independen, imparsial, dan profesional.
- Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
- Memimpin jalannya persidangan.
- Melaksanakan mediasi sebagai hakim mediator sesuai penugasan.
- Melaksanakan tugas pengawasan bidang sesuai penunjukan pimpinan.
3. Kepaniteraan
Bertugas mengelola administrasi perkara, administrasi persidangan, minutasi, pelaporan perkara, serta mendukung pelaksanaan teknis yustisial pada Pengadilan Agama Cianjur.
- Mengelola administrasi perkara permohonan.
- Melaksanakan register, pencatatan, dan pemberkasan perkara permohonan.
- Mendukung tertib administrasi perkara voluntair.
- Mengelola administrasi perkara gugatan.
- Melaksanakan pendaftaran, register, dan pemberkasan perkara gugatan.
- Mendukung kelancaran pelayanan perkara pada meja gugatan.
- Mengelola statistik perkara, arsip perkara, dan pelaporan.
- Memberikan layanan informasi, publikasi, dan pengaduan.
- Mendukung penyusunan data perkara dan dokumentasi hukum.
Mendampingi hakim dalam persidangan, mencatat jalannya sidang, menyusun berita acara sidang, dan membantu penyusunan konsep putusan/penetapan.
Melaksanakan pemanggilan para pihak, pemberitahuan putusan, pelaksanaan sita, serta tugas-tugas kejurusitaan lainnya sesuai perintah pengadilan.
Membantu pelaksanaan tugas kejurusitaan, terutama pemanggilan, pemberitahuan, dan tugas administratif pendukung kejurusitaan.
4. Kesekretariatan
Memimpin administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, teknologi informasi, rumah tangga kantor, dan pengelolaan barang milik negara untuk mendukung kelancaran tugas pokok pengadilan.
- Mengelola administrasi umum, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga kantor.
- Mendukung pengelolaan keuangan, perbendaharaan, dan BMN.
- Mendukung ketertiban sarana, prasarana, kebersihan, dan keamanan kantor.
5. Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Mohammad Arif Hanif Juriansyah, S.H.
Rachmat Suryadi, S.Kom.
Sunanto, S.E.
Penata Layanan Operasional
Mendukung pelayanan administrasi, pengolahan dokumen, pelayanan operasional perkantoran, serta tugas-tugas layanan sesuai penempatan unit kerja.
Pengelola Layanan Operasional
Melaksanakan pengelolaan layanan administrasi operasional dan membantu kelancaran pelayanan internal satuan kerja.
Operator Layanan Operasional
Melaksanakan pengoperasian layanan teknis dan administratif, termasuk penginputan, pengolahan, dan dukungan operasional harian sesuai penugasan.
6. Ringkasan Unit Kerja
| Unit | Jabatan | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| Pimpinan | Ketua dan Wakil Ketua | Kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian organisasi. |
| Yustisial | Hakim | Memeriksa, mengadili, memutus perkara, dan menjalankan fungsi peradilan. |
| Kepaniteraan | Panitera dan jajaran | Administrasi perkara, persidangan, pelaporan, dan layanan hukum. |
| Kesekretariatan | Sekretaris dan Subbag | Dukungan administrasi umum, keuangan, BMN, dan operasional kantor. |
| Fungsional | JF tertentu | Dukungan teknis spesifik sesuai kompetensi jabatan. |
| Pelaksana | Layanan operasional | Dukungan operasional, administrasi, dan layanan perkantoran. |

