Jam Kerja

STRUKTUR ORGANISASI & URAIAN TUGAS

Struktur Organisasi PA Cianjur
(Klik gambar bagan di atas untuk memperbesar)
Pengantar: Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan tugas pokok dan fungsi peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah rincian tugas setiap unit kerja:
1. Pimpinan Pengadilan
Ketua Pengadilan Agama

Pimpinan Satuan Kerja sekaligus Ketua Majelis Hakim. Bertanggung jawab penuh terhadap kinerja pelayanan publik dan administrasi.

  • Menetapkan Program Kerja (Renstra, RKT, IKU).
  • Melakukan pembinaan & pengawasan (Wasbid).
  • Menunjuk Majelis Hakim & Jurusita.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) & Barang (KPB).
Wakil Ketua

Koordinator Pengawasan Internal (Koordinator Hakim Pengawas Bidang).

  • Mewakili Ketua apabila berhalangan.
  • Melakukan pengawasan rutin Kepaniteraan & Kesekretariatan.
  • Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Siwas).
2. Hakim

Pejabat Negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.

  • Menerima, memeriksa, mengadili & memutus perkara.
  • Memimpin pemeriksaan di persidangan.
  • Melaksanakan tugas mediasi (Hakim Mediator).
  • Menjadi Hakim Pengawas Bidang.
3. Kepaniteraan
Panitera

Pengelola administrasi perkara, eksekusi, dan teknis yustisial.

Panmud Gugatan
  • Pendaftaran perkara gugatan (Meja I).
  • Register & pemberkasan perkara gugatan.
Panmud Permohonan
  • Administrasi perkara voluntair (Itsbat, Dispensasi, dll).
  • Register & pemberkasan permohonan.
Panmud Hukum
  • Statistik, Laporan (Lipa), & Arsip Perkara.
  • Layanan Pengaduan & Informasi (Meja III).
  • Hisab Rukyat.
Panitera Pengganti (PP): Mendampingi hakim sidang, mencatat BAS, konsep putusan.

Jurusita (JS): Pemanggilan pihak (relaas), pemberitahuan putusan, sita & eksekusi.
4. Kesekretariatan
Sekretaris

Pimpinan administrasi umum, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) & Barang.

Subbag Kepegawaian & Ortala
  • Manajemen SDM (Kenaikan Pangkat, Gaji Berkala, Cuti).
  • Analisis Jabatan & SOP.
Subbag PTIP (Perencanaan, TI, Pelaporan)
  • Penyusunan Anggaran (RKA-KL/DIPA).
  • Website & IT Support.
  • Laporan Kinerja (SAKIP).
Subbag Umum & Keuangan
  • Perbendaharaan (Gaji, Belanja Operasional).
  • Aset (BMN) & Persuratan.
  • Kebersihan & Keamanan.
5. Jabatan Fungsional & Pelaksana
A. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pranata Komputer: Sistem Informasi & Jaringan.
  • Arsiparis: Pengelolaan Arsip Dinamis/Statis.
  • Pranata Peradilan: Dukungan teknis perkara.
  • Analis: Hukum, SDM, Keuangan APBN, Perencana.
B. Jabatan Pelaksana (Update PermenPANRB 45/2022)

1. KLEREK (Administrasi)
Tugas: Pelayanan administratif, persuratan, pengolah data, petugas PTSP.

2. OPERATOR (Teknis Umum)
Tugas: Pengoperasian sistem/aplikasi (Operator SIPP, SAKTI, SIKEP).

3. TEKNISI (Teknis Spesifik)
Tugas: Pemeliharaan sarana prasarana, teknisi jaringan/listrik.

6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Tugas Utama:
  • Melaksanakan tugas jabatan sesuai formasi kontrak (misal: Ahli Pertama / Terampil).
  • Mendukung kinerja organisasi baik di bidang teknis maupun administrasi.
  • Mengisi pos layanan seperti Penata Layanan Operasional atau Pengelola Layanan Operasional.

Tabel Ringkasan Unit Kerja

UnitJabatanFungsi Utama
Pimpinan Ketua & Wakil Kebijakan & Pengawasan.
Yustisial Majelis Hakim Memeriksa & Memutus Perkara.
Kepaniteraan Panitera & Jajaran Administrasi Perkara.
Kesekretariatan Sekretaris & Kasubbag Dukungan Umum (SDM, IT, Aset).
Fungsional JF & Pelaksana Keahlian Spesifik & Teknis.
PPPK Pegawai Kontrak Dukungan Kinerja Sesuai Kontrak.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi