STRUKTUR ORGANISASI & URAIAN TUGAS
(Klik gambar bagan di atas untuk memperbesar)
Pengantar: Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan tugas pokok dan fungsi peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah rincian tugas setiap unit kerja:
1. Pimpinan Pengadilan
Ketua Pengadilan Agama
Pimpinan Satuan Kerja sekaligus Ketua Majelis Hakim. Bertanggung jawab penuh terhadap kinerja pelayanan publik dan administrasi.
- Menetapkan Program Kerja (Renstra, RKT, IKU).
- Melakukan pembinaan & pengawasan (Wasbid).
- Menunjuk Majelis Hakim & Jurusita.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) & Barang (KPB).
Wakil Ketua
Koordinator Pengawasan Internal (Koordinator Hakim Pengawas Bidang).
- Mewakili Ketua apabila berhalangan.
- Melakukan pengawasan rutin Kepaniteraan & Kesekretariatan.
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Siwas).
2. Hakim
Pejabat Negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
- Menerima, memeriksa, mengadili & memutus perkara.
- Memimpin pemeriksaan di persidangan.
- Melaksanakan tugas mediasi (Hakim Mediator).
- Menjadi Hakim Pengawas Bidang.
3. Kepaniteraan
Panitera
Pengelola administrasi perkara, eksekusi, dan teknis yustisial.
Panmud Gugatan
- Pendaftaran perkara gugatan (Meja I).
- Register & pemberkasan perkara gugatan.
Panmud Permohonan
- Administrasi perkara voluntair (Itsbat, Dispensasi, dll).
- Register & pemberkasan permohonan.
Panmud Hukum
- Statistik, Laporan (Lipa), & Arsip Perkara.
- Layanan Pengaduan & Informasi (Meja III).
- Hisab Rukyat.
Panitera Pengganti (PP): Mendampingi hakim sidang, mencatat BAS, konsep putusan.
Jurusita (JS): Pemanggilan pihak (relaas), pemberitahuan putusan, sita & eksekusi.
4. Kesekretariatan
Sekretaris
Pimpinan administrasi umum, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) & Barang.
Subbag Kepegawaian & Ortala
- Manajemen SDM (Kenaikan Pangkat, Gaji Berkala, Cuti).
- Analisis Jabatan & SOP.
Subbag PTIP (Perencanaan, TI, Pelaporan)
- Penyusunan Anggaran (RKA-KL/DIPA).
- Website & IT Support.
- Laporan Kinerja (SAKIP).
Subbag Umum & Keuangan
- Perbendaharaan (Gaji, Belanja Operasional).
- Aset (BMN) & Persuratan.
- Kebersihan & Keamanan.
5. Jabatan Fungsional & Pelaksana
A. Kelompok Jabatan Fungsional
- Pranata Komputer: Sistem Informasi & Jaringan.
- Arsiparis: Pengelolaan Arsip Dinamis/Statis.
- Pranata Peradilan: Dukungan teknis perkara.
- Analis: Hukum, SDM, Keuangan APBN, Perencana.
B. Jabatan Pelaksana (Update PermenPANRB 45/2022)
1. KLEREK (Administrasi)
Tugas: Pelayanan administratif, persuratan, pengolah data, petugas PTSP.
2. OPERATOR (Teknis Umum)
Tugas: Pengoperasian sistem/aplikasi (Operator SIPP, SAKTI, SIKEP).
3. TEKNISI (Teknis Spesifik)
Tugas: Pemeliharaan sarana prasarana, teknisi jaringan/listrik.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Tugas Utama:
- Melaksanakan tugas jabatan sesuai formasi kontrak (misal: Ahli Pertama / Terampil).
- Mendukung kinerja organisasi baik di bidang teknis maupun administrasi.
- Mengisi pos layanan seperti Penata Layanan Operasional atau Pengelola Layanan Operasional.
Tabel Ringkasan Unit Kerja
| Unit | Jabatan | Fungsi Utama |
| Pimpinan |
Ketua & Wakil |
Kebijakan & Pengawasan. |
| Yustisial |
Majelis Hakim |
Memeriksa & Memutus Perkara. |
| Kepaniteraan |
Panitera & Jajaran |
Administrasi Perkara. |
| Kesekretariatan |
Sekretaris & Kasubbag |
Dukungan Umum (SDM, IT, Aset). |
| Fungsional |
JF & Pelaksana |
Keahlian Spesifik & Teknis. |
| PPPK |
Pegawai Kontrak |
Dukungan Kinerja Sesuai Kontrak. |