Jam Kerja

STRUKTUR ORGANISASI & URAIAN TUGAS

Pengadilan Agama Cianjur
Struktur Organisasi PA Cianjur
(Klik gambar bagan di atas untuk memperbesar)
Pengantar: Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan tugas pokok dan fungsi peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini struktur organisasi dan uraian tugas masing-masing jabatan/unit kerja yang disusun agar mudah dipahami oleh masyarakat maupun pegawai internal.
1. Pimpinan Pengadilan
Ketua Pengadilan Agama

Pimpinan satuan kerja sekaligus penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan peradilan, pelayanan publik, administrasi perkara, dan administrasi umum pada Pengadilan Agama Cianjur.

  • Menetapkan kebijakan dan arah program kerja pengadilan.
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas.
  • Menunjuk majelis hakim, jurusita, serta mendukung kelancaran proses peradilan.
  • Mengkoordinasikan pencapaian kinerja lembaga, pelayanan publik, dan akuntabilitas satuan kerja.
Wakil Ketua

Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas pimpinan dan menjadi koordinator pengawasan internal pada Pengadilan Agama Cianjur.

  • Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
  • Mengkoordinasikan pengawasan rutin pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.
  • Menindaklanjuti pengaduan serta mendukung peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan.
2. Hakim

Hakim merupakan pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dengan independen, imparsial, dan profesional.

  • Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
  • Memimpin jalannya persidangan.
  • Melaksanakan mediasi sebagai hakim mediator sesuai penugasan.
  • Melaksanakan tugas pengawasan bidang sesuai penunjukan pimpinan.
3. Kepaniteraan
Panitera

Bertugas mengelola administrasi perkara, administrasi persidangan, minutasi, pelaporan perkara, serta mendukung pelaksanaan teknis yustisial pada Pengadilan Agama Cianjur.

Panitera Muda Permohonan
  • Mengelola administrasi perkara permohonan.
  • Melaksanakan register, pencatatan, dan pemberkasan perkara permohonan.
  • Mendukung tertib administrasi perkara voluntair.
Panitera Muda Gugatan
  • Mengelola administrasi perkara gugatan.
  • Melaksanakan pendaftaran, register, dan pemberkasan perkara gugatan.
  • Mendukung kelancaran pelayanan perkara pada meja gugatan.
Panitera Muda Hukum
  • Mengelola statistik perkara, arsip perkara, dan pelaporan.
  • Memberikan layanan informasi, publikasi, dan pengaduan.
  • Mendukung penyusunan data perkara dan dokumentasi hukum.
Panitera Pengganti

Mendampingi hakim dalam persidangan, mencatat jalannya sidang, menyusun berita acara sidang, dan membantu penyusunan konsep putusan/penetapan.

Jurusita

Melaksanakan pemanggilan para pihak, pemberitahuan putusan, pelaksanaan sita, serta tugas-tugas kejurusitaan lainnya sesuai perintah pengadilan.

Jurusita Pengganti

Membantu pelaksanaan tugas kejurusitaan, terutama pemanggilan, pemberitahuan, dan tugas administratif pendukung kejurusitaan.

4. Kesekretariatan
Sekretaris

Memimpin administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, teknologi informasi, rumah tangga kantor, dan pengelolaan barang milik negara untuk mendukung kelancaran tugas pokok pengadilan.

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
  • Mengelola administrasi umum, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga kantor.
  • Mendukung pengelolaan keuangan, perbendaharaan, dan BMN.
  • Mendukung ketertiban sarana, prasarana, kebersihan, dan keamanan kantor.
Catatan: Pada data yang diberikan, pejabat untuk Subbag Kepegawaian dan Ortala serta Subbag PTIP tidak tercantum, sehingga pada halaman ini fokus ditampilkan pada jabatan yang memang ada dalam daftar pegawai terlampir.
5. Jabatan Fungsional dan Pelaksana
A. Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN Penyelia
Mohammad Arif Hanif Juriansyah, S.H.
Melaksanakan pengelolaan, penatausahaan, dan dukungan teknis administrasi keuangan APBN.
Pranata Komputer Ahli Pertama
Rachmat Suryadi, S.Kom.
Melaksanakan pengelolaan sistem informasi, aplikasi, perangkat komputer, dan dukungan jaringan/TI.
Penelaah Teknis Kebijakan
Sunanto, S.E.
Melaksanakan telaahan bahan kebijakan, administrasi pendukung, dan penguatan analisis untuk kebutuhan organisasi.
Analis Perkara Peradilan
Melaksanakan dukungan teknis administrasi perkara, pengolahan data perkara, dan bantuan analisis yudisial sesuai kebutuhan unit kerja.
B. Jabatan Pelaksana

Penata Layanan Operasional
Mendukung pelayanan administrasi, pengolahan dokumen, pelayanan operasional perkantoran, serta tugas-tugas layanan sesuai penempatan unit kerja.

Pengelola Layanan Operasional
Melaksanakan pengelolaan layanan administrasi operasional dan membantu kelancaran pelayanan internal satuan kerja.

Operator Layanan Operasional
Melaksanakan pengoperasian layanan teknis dan administratif, termasuk penginputan, pengolahan, dan dukungan operasional harian sesuai penugasan.

6. Ringkasan Unit Kerja
UnitJabatanFungsi Utama
Pimpinan Ketua dan Wakil Ketua Kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian organisasi.
Yustisial Hakim Memeriksa, mengadili, memutus perkara, dan menjalankan fungsi peradilan.
Kepaniteraan Panitera dan jajaran Administrasi perkara, persidangan, pelaporan, dan layanan hukum.
Kesekretariatan Sekretaris dan Subbag Dukungan administrasi umum, keuangan, BMN, dan operasional kantor.
Fungsional JF tertentu Dukungan teknis spesifik sesuai kompetensi jabatan.
Pelaksana Layanan operasional Dukungan operasional, administrasi, dan layanan perkantoran.
Keterangan: Uraian tugas di atas disusun dalam bentuk ringkas agar sesuai untuk tampilan website/Joomla, dengan penyesuaian pada jabatan yang tercantum pada daftar pegawai dan struktur organisasi yang dilampirkan.

Hubungi Kami

images/gedung/2026.jpeg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi