Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
Written by Admin | Published | Hits: 7142Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, mudah, terukur, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat pencari keadilan.
1 Standar Pelayanan Peradilan
Standar Pelayanan Pengadilan merupakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta ketentuan mengenai standar pelayanan peradilan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan pelayanan non-perkara. Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi satuan kerja pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing satuan kerja, kondisi geografis, serta jenis layanan yang diberikan.
2 Maklumat Ketua Mahkamah Agung
Bahwa dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Pengawasan dan pembinaan dilakukan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
3 Dokumen Standar dan Maklumat Pelayanan
Berikut dokumentasi Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Cianjur sebagai bentuk keterbukaan informasi pelayanan kepada masyarakat.
4 Komitmen Pelayanan
Transparan
Informasi layanan, persyaratan, biaya, alur, dan waktu pelayanan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Mudah Diakses
Informasi dapat diperoleh melalui website resmi, media informasi di kantor, petugas PTSP, serta kanal layanan yang tersedia.
Akuntabel
Setiap layanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
Berintegritas
Aparatur Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, tanpa pungli, tanpa gratifikasi, dan tanpa percaloan.

