Jam Kerja

 

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen penuh untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008. Layanan ini bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Kami menyediakan akses informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hak & Kewajiban Pemohon
Hak Pemohon:
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
  • Menghadiri pertemuan publik di Pengadilan.
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik.
  • Mengajukan sengketa jika mendapat hambatan.

Kewajiban: Wajib menggunakan Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak & Kewajiban Pengadilan
Hak Pengadilan:
  • Menolak memberikan info yang tidak sesuai aturan.
  • Menolak memberikan cetakan jika data elektronik tersedia.

Kewajiban: Mengikuti standar layanan, memutakhirkan DIP, mengumumkan laporan layanan, dan memenuhi aksesibilitas disabilitas.
Kategori Informasi Publik
Wajib Berkala: Profil, Prosedur Beracara, Biaya Perkara, Agenda Sidang, LAKIP, Keuangan.
Serta Merta: Informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak & keadaan darurat.
Tersedia Setiap Saat: Daftar seluruh informasi publik, peraturan, surat perjanjian.
Dikecualikan: Info membahayakan negara, persaingan usaha, data pribadi, rahasia jabatan.
Alur & Prosedur Pelayanan

A. Prosedur Permintaan Informasi

  1. Pemohon mengajukan via e-LID (Elektronik) atau datang langsung (Non-Elektronik).
  2. Mengisi Formulir Permohonan & melampirkan Identitas (KTP/Akta Badan Hukum/Surat Kuasa).
  3. Petugas meregister permohonan & PPID memeriksa kelengkapan (maksimal 3 hari).
  4. Jika lengkap, PPID memproses paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
  5. Pemberitahuan tertulis akan dikirim (Diterima/Ditolak/Biaya Penggandaan).
  6. Jika diterima, pemohon menyelesaikan biaya penggandaan (jika hardcopy). Softcopy GRATIS.

B. Prosedur Keberatan

  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika: Ditolak, Biaya tidak wajar, Tidak ditanggapi, atau Melebihi waktu.
  2. Diajukan tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari sejak ditemukannya alasan keberatan.
  3. Mengisi Formulir Keberatan di meja informasi atau via surat tercatat.

DESK LAYANAN PPID

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281
(0263) 261090
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
pa.cianjur_official
Pengadilan Agama Cianjur

STRUKTUR PPID

  • Dewan Pertimbangan: Pimpinan & Panitera
  • Atasan PPID: Sekretaris
  • PPID: Panitera Muda Hukum
  • PPID Pelaksana: Para Panmud & Kasubbag
  • Petugas Layanan: Aparatur yang ditunjuk

Unduh Formulir Permohonan

Silakan unduh formulir di bawah ini sesuai kebutuhan Anda:

*Sumber: SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi