E-COURT (ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK)
Definisi & Manfaat e-Court
e-Court adalah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk menghemat waktu dan biaya pendaftaran serta proses persidangan. Layanan ini mencakup 5 (lima) fitur utama:
e-Court adalah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk menghemat waktu dan biaya pendaftaran serta proses persidangan. Layanan ini mencakup 5 (lima) fitur utama:
- e-Filing: Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan.
- e-Payment: Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online.
- e-Summons: Pemanggilan Pihak secara Online.
- e-Litigation: Persidangan Elektronik (Pengiriman Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
- e-Salinan: Penyampaian Salinan Putusan secara Elektronik.

