Jam Kerja

E-COURT (ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK)

Definisi & Manfaat e-Court
e-Court adalah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk menghemat waktu dan biaya pendaftaran serta proses persidangan. Layanan ini mencakup 5 (lima) fitur utama:
  1. e-Filing: Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan.
  2. e-Payment: Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online.
  3. e-Summons: Pemanggilan Pihak secara Online.
  4. e-Litigation: Persidangan Elektronik (Pengiriman Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
  5. e-Salinan: Penyampaian Salinan Putusan secara Elektronik.

Panduan & Tata Cara Penggunaan

Pendaftaran Gugatan Online

LIHAT PANDUAN

Pembayaran Biaya Perkara

LIHAT PANDUAN

Pendaftaran Pengguna Terdaftar

LIHAT PANDUAN

Panduan Lengkap Pengguna

LIHAT PANDUAN
DASAR HUKUM & REGULASI TERBARU

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi