LAYANAN PRODEO (CUMA-CUMA)
Layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) bagi masyarakat kurang mampu diselenggarakan berdasarkan:
- PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Pasal 60B & 60C UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- SE Dirjen Badilag No. 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Hukum.
Prodeo adalah proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma (gratis) yang dibiayai oleh negara melalui DIPA Pengadilan. Layanan ini diperuntukkan khusus bagi warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.
Pemohon prodeo berhak mendapatkan layanan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir tanpa biaya (Rp0,-), meliputi biaya pendaftaran, proses sidang, hingga pemberitahuan isi putusan.
| Surat Permohonan berperkara secara prodeo yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama. | |
| Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. | |
Bukti Ketidakmampuan (Lampirkan Salah Satu):
|
- Datang ke meja PTSP Pengadilan Agama setempat.
- Menyerahkan surat gugatan/permohonan yang didalamnya memuat permohonan berperkara secara prodeo.
- Melampirkan syarat-syarat bukti ketidakmampuan (SKTM/Kartu Sosial).
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas.
- Majelis Hakim memeriksa permohonan prodeo pada sidang pertama.
- Jika dikabulkan, Hakim menerbitkan Penetapan dan perkara diproses dengan biaya Rp0,- (Nihil).

