PROSEDUR PERKARA KASASI
Informasi Tambahan Selain prosedur manual di bawah ini, pengajuan Kasasi kini juga dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court (Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2019). Silakan hubungi Meja Informasi atau Pojok e-Court untuk panduan teknis.
LANGKAH-LANGKAH KASASI
- Permohonan kasasi didaftarkan kepada Petugas Meja I Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
- Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2004 jo UU No. 3 Tahun 2009).
- Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2004 jo UU No. 3 Tahun 2009).
- Panitera/Jurusita Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2004 jo UU No. 3 Tahun 2009).
- Panitera/Jurusita Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya memori kasasi.
- Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban (kontra memori kasasi) kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
- Panitera Pengadilan Agama mengirimkan berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B) kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak permohonan kasasi diajukan.
- Setelah perkara kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka Panitera:
- Untuk Perkara Cerai Talak:
- Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan ikrar talak.
- Setelah pengucapan ikrar talak, Panitera menerbitkan dan memberikan Akta Cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk Perkara Cerai Gugat:
Panitera menerbitkan dan memberikan Akta Cerai kepada para pihak selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk Perkara Cerai Talak:

