Jam Kerja

PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI (PK)

INFORMASI PENTING

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja. Pengajuan PK tidak menangguhkan eksekusi putusan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

LANGKAH-LANGKAH PEMOHON PK
  1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.
  2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari:
    • Sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    • Sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru (Novum).
    • Catatan: Bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
  4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
  6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  7. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.
  8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera:
    • a. Untuk Perkara Cerai Talak:
      1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
    • b. Untuk Perkara Cerai Gugat:
      Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi