PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja. Pengajuan PK tidak menangguhkan eksekusi putusan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.
- Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari:
- Sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- Sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru (Novum).
- Catatan: Bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
- Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
- Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera:
- a. Untuk Perkara Cerai Talak:
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
- b. Untuk Perkara Cerai Gugat:
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- a. Untuk Perkara Cerai Talak:

