Jam Kerja

 

FASILITAS PUBLIK

Dasar Hukum
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.

Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Cianjur sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Cianjur mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

DOKUMENTASI FASILITAS (PEMBARUAN TAHUN 2026)
Jalur Difabel Jalur Difabel
Kolam Ikan Kolam Ikan 1
Kolam Ikan Kolam Ikan 2
Ruang Kesehatan Ruang Kesehatan
Ruang Menyusui Ruang Menyusui 1
Ruang Menyusui Ruang Menyusui 2
Area Merokok Area Merokok
Taman Belakang Taman Belakang
Taman Anak Taman Anak 1
Taman Anak Taman Anak 2
Toilet Umum Toilet Umum
Mushola Mushola
Saung Saung 1
Saung Saung 2
Saung Saung 3
Tempat Penitipan Barang Penitipan Barang 1
Tempat Penitipan Barang Penitipan Barang 2
Tempat Penitipan Barang Penitipan Barang 3
Ruang Penasihat Hukum Ruang Penasihat Hukum

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi