Jam Kerja

TATA TERTIB UMUM & PERSIDANGAN

PENTING

Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban semua pihak yang hadir. Semua yang hadir di ruang sidang wajib mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

KEWAJIBAN PENGUNJUNG SIDANG
  1. Wajib mengenakan pakaian yang sopan dan rapi (Bukan kaos oblong/celana pendek/sandal jepit).
  2. Wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi Pengadilan.
  3. Duduk rapi dan sopan selama persidangan berlangsung.
  4. Memanggil Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
  5. Berbicara dengan suara yang jelas ketika Hakim atau Penasihat Hukum mengajukan pertanyaan.
  6. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk menghormati.
  7. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta izin kepada Majelis Hakim.
LARANGAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN
  1. Dilarang membawa barang berbahaya: Senjata api, benda tajam, bahan peledak, atau benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
    *Petugas keamanan berhak melakukan penggeledahan badan tanpa surat perintah demi keamanan.
  2. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  3. Dilarang makan, minum, dan merokok di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  4. Wajib mematikan telepon genggam (HP) selama berada di ruang sidang.
  5. Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  6. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  7. Dilarang melakukan rekaman (Kamera, Tape Recorder, Video) tanpa izin terlebih dahulu dari Majelis Hakim.
  8. Dilarang memberikan komentar, saran, atau tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa izin Majelis Hakim.
SANKSI PELANGGARAN

Siapapun yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, setelah diberi peringatan oleh Hakim Ketua Sidang masih tetap melanggar, maka:

  • Atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruang sidang.
  • Apabila pelanggaran tata tertib tersebut bersifat tindakan pidana, maka tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan (pidana) terhadap pelakunya.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi