Jam Kerja

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

UPDATE ATURAN MAHKAMAH AGUNG Belum ada pembaruan aturan terbaru saat ini. Prosedur di bawah ini masih berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
CERAI TALAK (Pemohon Suami)
  1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami/Kuasanya):
    • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989).
    • Pemohon dianjurkan meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan.
  2. Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab, perubahan harus atas persetujuan Termohon.
  3. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi:
    • Tempat kediaman Termohon (Istri).
    • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman tanpa izin Pemohon, maka diajukan ke tempat kediaman Pemohon.
    • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, diajukan ke tempat kediaman Pemohon.
    • Bila keduanya di luar negeri, diajukan ke PA tempat pernikahan atau PA Jakarta Pusat.
  4. Permohonan memuat:
    • Identitas (Nama, umur, pekerjaan, agama, tempat tinggal).
    • Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum).
    • Petitum (Hal-hal yang dituntut).
  5. Permohonan penguasaan anak, nafkah, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan atau sesudah ikrar talak.
  6. Membayar biaya perkara (Panjar Biaya), atau Prodeo bagi yang tidak mampu.
CERAI GUGAT (Penggugat Istri)
  1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri/Kuasanya):
    • Mengajukan gugatan tertulis/lisan (pasal 118 HIR jo pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989).
    • Dianjurkan meminta petunjuk pembuatan gugatan ke Pengadilan Agama.
  2. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi:
    • Tempat kediaman Penggugat.
    • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman tanpa izin Tergugat, maka diajukan ke tempat kediaman Tergugat.
    • Bila Penggugat di luar negeri, diajukan ke tempat kediaman Tergugat.
    • Bila keduanya di luar negeri, diajukan ke PA tempat pernikahan atau PA Jakarta Pusat.
  3. Gugatan memuat:
    • Identitas Lengkap para pihak.
    • Posita (Dalil-dalil gugatan).
    • Petitum (Tuntutan).
  4. Gugatan hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama dapat digabung atau diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Membayar biaya perkara atau mengajukan Prodeo (Cuma-cuma).
  6. Menghadiri persidangan sesuai panggilan resmi.
GUGATAN LAINNYA (Waris, Harta Bersama, dll)
  1. Mengajukan Gugatan:
    • Secara tertulis atau lisan (Pasal 118 HIR).
  2. Kompetensi Relatif (Tempat Pengajuan):
    • Diajukan ke PA di wilayah tempat tinggal Tergugat.
    • Jika Tergugat tidak diketahui, diajukan di tempat tinggal Penggugat.
    • Benda Tetap (Tanah/Rumah): Diajukan di wilayah hukum benda tersebut berada (Forum Rei Sitae).
  3. Membayar biaya perkara sesuai taksiran.
  4. Para pihak wajib menghadiri sidang pemeriksaan.
VERZET (Perlawanan Terhadap Verstek)
Definisi Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek (Putusan tanpa kehadiran Tergugat).

Tenggang Waktu Pengajuan

  1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
  2. Sampai hari ke-8 setelah teguran (aanmaning), jika yang ditegur datang menghadap.
  3. Sampai hari ke-8 setelah eksekusi (jika tidak datang saat ditegur).

Hakikat Pemeriksaan

Perlawanan terhadap Verstek bukan perkara baru, melainkan satu kesatuan dengan gugatan semula. Dalam proses ini, Pelawan berkedudukan sebagai Tergugat dan Terlawan sebagai Penggugat.

  • Substansi: Verzet harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan Terlawan (Penggugat asal). Tidak cukup hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran.
  • Status Surat Perlawanan: Surat perlawanan dianggap sebagai Jawaban Tergugat terhadap dalil gugatan semula (Pasal 129 ayat 3 HIR).

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi