Jam Kerja

PROSEDUR MEDIASI (PERMA NO. 1 TAHUN 2016)

Video Penjelasan Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama

PRINSIP UTAMA

Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi WAJIB ditempuh pada hari sidang pertama.

TAHAP PRA MEDIASI
  • Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
  • Hakim menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja.
  • Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang tersedia, pada hari sidang pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
  • Apabila tidak ada kesepakatan pemilihan Mediator, Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim (bukan pemeriksa pokok perkara) untuk menjalankan fungsi Mediator.
TAHAP PROSES MEDIASI
  • Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah penunjukan Mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan Resume Perkara kepada Mediator.
  • Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja (dapat diperpanjang 30 hari lagi atas kesepakatan).
  • Apabila dianggap perlu, Mediator dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus).
  • Mediator berkewajiban menyatakan Mediasi Gagal jika salah satu pihak atau kuasa hukumnya telah 2 kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut.
ALUR MEDIASI
HASIL MEDIASI

Jika Mencapai Kesepakatan

  • Wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani para pihak & Mediator.
  • Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
  • Jika tidak ingin dikuatkan dalam Akta Perdamaian, maka harus memuat klausula Pencabutan Gugatan.

Jika Tidak Mencapai Kesepakatan

  • Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal.
  • Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.
  • Pernyataan/pengakuan dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
KETENTUAN LAIN
  • Tempat Mediasi: Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar Pengadilan. Penyelenggaraan di salah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya (Gratis).
  • Perdamaian Tingkat Banding/Kasasi/PK:
    • Para pihak wajib menyampaikan kesepakatan secara tertulis kepada Ketua PA.
    • Ketua PA memberitahukan kepada Ketua PTA/MA.
    • Pemeriksaan perkara ditunda selama 14 hari kerja.
    • Akta Perdamaian ditandatangani oleh Majelis Hakim tingkat Banding/Kasasi/PK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi