PROSEDUR MEDIASI (PERMA NO. 1 TAHUN 2016)
Video Penjelasan Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama
Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi WAJIB ditempuh pada hari sidang pertama.
- Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
- Hakim menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja.
- Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang tersedia, pada hari sidang pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
- Apabila tidak ada kesepakatan pemilihan Mediator, Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim (bukan pemeriksa pokok perkara) untuk menjalankan fungsi Mediator.
- Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah penunjukan Mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan Resume Perkara kepada Mediator.
- Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja (dapat diperpanjang 30 hari lagi atas kesepakatan).
- Apabila dianggap perlu, Mediator dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus).
- Mediator berkewajiban menyatakan Mediasi Gagal jika salah satu pihak atau kuasa hukumnya telah 2 kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut.
Jika Mencapai Kesepakatan
- Wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani para pihak & Mediator.
- Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
- Jika tidak ingin dikuatkan dalam Akta Perdamaian, maka harus memuat klausula Pencabutan Gugatan.
Jika Tidak Mencapai Kesepakatan
- Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal.
- Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.
- Pernyataan/pengakuan dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
- Tempat Mediasi: Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar Pengadilan. Penyelenggaraan di salah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya (Gratis).
- Perdamaian Tingkat Banding/Kasasi/PK:
- Para pihak wajib menyampaikan kesepakatan secara tertulis kepada Ketua PA.
- Ketua PA memberitahukan kepada Ketua PTA/MA.
- Pemeriksaan perkara ditunda selama 14 hari kerja.
- Akta Perdamaian ditandatangani oleh Majelis Hakim tingkat Banding/Kasasi/PK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat.

