Jam Kerja

Biaya Perkara Prodeo

Written by Admin on .

Biaya Perkara Prodeo

Written by Admin | Published | Hits: 10579

RINCIAN BIAYA PRODEO

DASAR HUKUM & ATURAN

Pembebanan biaya perkara kepada negara (DIPA) didasarkan pada regulasi berikut:

  • Pasal 14 PERMA No. 1 Tahun 2014: Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Rincian Komponen Pembiayaan).
  • SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011: Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
  • DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran): Pengadilan Agama setempat tahun berjalan.
KOMPONEN BIAYA YANG DITANGGUNG NEGARA
NOURAIAN KEGIATAN / BIAYA
1 Biaya Panggilan Para Pihak (Relaas)
2 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
3 Biaya Sita Jaminan (Jika ada)
4 Biaya Pemeriksaan Setempat (Descente)
5 Biaya Saksi / Saksi Ahli
6 Biaya Eksekusi
7 Biaya Meterai
8 Biaya Alat Tulis Kantor (ATK)
9 Biaya Penggandaan / Fotokopi Berkas
10 Biaya Pemberkasan & Penjilidan (Minutasi)
11 Biaya Pengiriman Berkas
KETENTUAN PELAKSANAAN

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun berjalan.

Pembebanan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama ini berlaku untuk proses perkara di:

  • Tingkat Pertama (Pengadilan Agama)
  • Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama)
  • Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung)

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi