Biaya Perkara Prodeo
Biaya Perkara Prodeo
Written by Admin | Published | Hits: 10581RINCIAN BIAYA PRODEO
Pembebanan biaya perkara kepada negara (DIPA) didasarkan pada regulasi berikut:
- Pasal 14 PERMA No. 1 Tahun 2014: Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Rincian Komponen Pembiayaan).
- SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011: Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
- DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran): Pengadilan Agama setempat tahun berjalan.
| NO | URAIAN KEGIATAN / BIAYA |
|---|---|
| 1 | Biaya Panggilan Para Pihak (Relaas) |
| 2 | Biaya Pemberitahuan Isi Putusan |
| 3 | Biaya Sita Jaminan (Jika ada) |
| 4 | Biaya Pemeriksaan Setempat (Descente) |
| 5 | Biaya Saksi / Saksi Ahli |
| 6 | Biaya Eksekusi |
| 7 | Biaya Meterai |
| 8 | Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) |
| 9 | Biaya Penggandaan / Fotokopi Berkas |
| 10 | Biaya Pemberkasan & Penjilidan (Minutasi) |
| 11 | Biaya Pengiriman Berkas |
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun berjalan.
Pembebanan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama ini berlaku untuk proses perkara di:
- Tingkat Pertama (Pengadilan Agama)
- Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama)
- Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung)

