Tata Cara Pengaduan
Tata Cara Pengaduan
Written by Admin | Published | Hits: 4044Dalam melaksanakan pelayanan publik, Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat atau pencari keadilan yang memiliki keluhan, menemukan dugaan pelanggaran, maladministrasi, pelayanan yang tidak sesuai, atau perilaku aparatur pengadilan dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang telah disediakan.
Penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan yang berada di bawahnya berpedoman pada:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Lihat PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Unduh DokumenPengaduan terkait dugaan pelanggaran aparatur pengadilan dapat disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA-RI).
Sampaikan Pengaduan melalui SIWASNomor WhatsApp: 0877-0065-9000
Layanan WhatsApp Pengadilan Agama Cianjur dapat digunakan sebagai sarana layanan informasi dan pengaduan.
Hubungi melalui WhatsApp- Melalui telepon Pengadilan Agama Cianjur di nomor (0263) 261090 pada jam kerja pelayanan.
- Datang langsung ke Meja Pengaduan / Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Cianjur di:
Jalan Raya Bandung No. 45, Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281.
Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan kepada Pengadilan Agama Cianjur melalui cara sebagai berikut:
- Menyampaikan surat pengaduan secara langsung melalui Meja Pengaduan / PTSP Pengadilan Agama Cianjur.
- Mengirimkan surat melalui pos yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Agama Cianjur
Jalan Raya Bandung No. 45, Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281. - Mengirimkan pengaduan melalui faksimile Pengadilan Agama Cianjur di nomor (0263) 2295555.
- Menyampaikan pengaduan melalui kotak atau sarana pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Cianjur.
Untuk memudahkan penelaahan dan tindak lanjut, pengaduan sebaiknya memuat informasi yang jelas dan memadai, antara lain:
- Identitas pelapor;
- Identitas atau informasi yang jelas mengenai pihak yang dilaporkan;
- Uraian mengenai perbuatan atau dugaan pelanggaran yang dilaporkan secara jelas, termasuk waktu dan tempat kejadian apabila diketahui;
- Nomor perkara apabila pengaduan berkaitan dengan penanganan perkara;
- Bukti, dokumen, foto, rekaman, atau informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan apabila tersedia.
- Pengadilan Agama Cianjur menerima pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku.
- Petugas akan memberikan informasi mengenai kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
- Pengaduan yang diterima akan dicatat dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
- Pengaduan yang diterima melalui pengadilan dapat diregistrasikan ke dalam Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MA-RI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengaduan akan melalui proses penelaahan untuk menentukan kelayakan dan tindak lanjut atas materi yang dilaporkan.
- Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman penanganan pengaduan yang berlaku.
Sesuai dengan PERMA Nomor 9 Tahun 2016, pengaduan dengan identitas pelapor yang tidak jelas atau tidak lengkap tidak serta-merta diabaikan. Pengaduan tetap dapat ditindaklanjuti sepanjang substansi atau materi pengaduan dinilai logis dan memadai untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

