Prosedur Prodeo
Prosedur Prodeo
Written by Admin | Published | Hits: 4246LAYANAN PRODEO
Layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) bagi masyarakat tidak mampu diselenggarakan berdasarkan ketentuan:
- PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Pasal 60B & 60C UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- SE Dirjen Badilag No. 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Hukum.
- Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung terkait Petunjuk Pelaksanaan Layanan Hukum di Wilayah Jawa Barat.
Prodeo adalah proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma (gratis) yang dibiayai oleh negara melalui DIPA Pengadilan. Layanan ini diperuntukkan khusus bagi warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.
Pemohon prodeo berhak mendapatkan layanan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir tanpa biaya (Rp0,-), meliputi biaya pendaftaran, proses sidang, hingga pemberitahuan isi putusan.
| Surat Permohonan berperkara secara prodeo yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama (bisa lisan atau tertulis). | |
| Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. | |
Bukti Ketidakmampuan (Wajib melampirkan salah satu):
|
- Pemohon datang ke meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama.
- Menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan yang didalamnya memuat permohonan untuk berperkara secara prodeo.
- Melampirkan persyaratan administrasi (SKTM/Kartu Sosial, KTP, dll).
- Panitera/Sekretaris (atau petugas yang ditunjuk) memeriksa kelengkapan berkas dan ketersediaan anggaran DIPA.
- Majelis Hakim memeriksa permohonan prodeo pada persidangan pertama.
- Jika dikabulkan, Ketua Majelis/Ketua Pengadilan menerbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan perkara diproses dengan biaya Rp0,- (Nihil).
- Jika ditolak, Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara agar persidangan dapat dilanjutkan.

