Jam Kerja

Prosedur Prodeo

Written by Admin on .

Prosedur Prodeo

Written by Admin | Published | Hits: 4246

LAYANAN PRODEO

DASAR HUKUM & REGULASI

Layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) bagi masyarakat tidak mampu diselenggarakan berdasarkan ketentuan:

  • PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  • Pasal 60B & 60C UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • SE Dirjen Badilag No. 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Hukum.
  • Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung terkait Petunjuk Pelaksanaan Layanan Hukum di Wilayah Jawa Barat.
PENGERTIAN & RUANG LINGKUP

Prodeo adalah proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma (gratis) yang dibiayai oleh negara melalui DIPA Pengadilan. Layanan ini diperuntukkan khusus bagi warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.

Pemohon prodeo berhak mendapatkan layanan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir tanpa biaya (Rp0,-), meliputi biaya pendaftaran, proses sidang, hingga pemberitahuan isi putusan.

Catatan Penting: Permohonan prodeo hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan. Jika mengajukan upaya hukum (Banding, Kasasi, atau PK), pemohon harus mengajukan permohonan baru untuk diperiksa kembali ketidakmampuannya di tingkat tersebut.
SYARAT ADMINISTRASI
Surat Permohonan berperkara secara prodeo yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama (bisa lisan atau tertulis).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
Bukti Ketidakmampuan (Wajib melampirkan salah satu):
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Kartu Jamkesmas / KIS (Kartu Indonesia Sehat).
  • Kartu PKH (Program Keluarga Harapan).
  • Kartu BLT (Bantuan Langsung Tunai).
  • Kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial).
  • Dokumen lain yang dikeluarkan instansi berwenang yang menyatakan penduduk miskin.
MEKANISME & ALUR LAYANAN
  1. Pemohon datang ke meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama.
  2. Menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan yang didalamnya memuat permohonan untuk berperkara secara prodeo.
  3. Melampirkan persyaratan administrasi (SKTM/Kartu Sosial, KTP, dll).
  4. Panitera/Sekretaris (atau petugas yang ditunjuk) memeriksa kelengkapan berkas dan ketersediaan anggaran DIPA.
  5. Majelis Hakim memeriksa permohonan prodeo pada persidangan pertama.
  6. Jika dikabulkan, Ketua Majelis/Ketua Pengadilan menerbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan perkara diproses dengan biaya Rp0,- (Nihil).
  7. Jika ditolak, Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara agar persidangan dapat dilanjutkan.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi