RENCANA AKSI KINERJA
Rencana Aksi Kinerja disusun sebagai penjabaran operasional dari Perjanjian Kinerja (PK) untuk memastikan target tercapai secara terukur, berpedoman pada:
- Permenpan RB No. 53 Tahun 2014: Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014: Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
- SK Sekretaris Mahkamah Agung No. 2049/SEK/SK/XII/2022: Tentang Pedoman Pelaksanaan SAKIP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Cetak Biru (Blue Print) Mahkamah Agung 2010-2035: Terkait arah kebijakan strategis badan peradilan.

