Pengadilan Agama Cianjur adalah Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Mahkamah Agung (Pasal 24 ayat 2 UUD 1945), yang berwenang memeriksa dan memutus perkara bagi pemeluk Islam sesuai ketentuan Pasal 49, UU No. 3 Tahun 2006.
Tugas Pokok
- Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama.
- Bidang tugas mencakup: Perkawinan; Ekonomi Syariah; Waris; Infaq; Hibah; Wakaf; Wasiat; Zakat; dan Shadaqah.
Fungsi Pengadilan
- Fungsi Mengadili: Menyelesaikan perkara di tingkat pertama.
- Fungsi Pembinaan: Bimbingan teknis dan administrasi internal.
- Fungsi Pengawasan: Menjaga kualitas dan perilaku aparatur peradilan.
- Fungsi Nasehat: Memberi pertimbangan hukum Islam jika diminta.
- Fungsi Administratif: Menyelenggarakan administrasi perkara dan umum.
- Fungsi Lainnya: Layanan hisab rukyat, penyuluhan hukum, riset, dan akses informasi publik.