Jam Kerja

Tugas Pokok dan Fungsi Peradilan Agama

Written by Admin on .

Tugas Pokok dan Fungsi Peradilan Agama

Written by Admin | Published | Hits: 5643

 

Pengadilan Agama Cianjur adalah Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Mahkamah Agung (Pasal 24 ayat 2 UUD 1945), yang berwenang memeriksa dan memutus perkara bagi pemeluk Islam sesuai ketentuan Pasal 49, UU No. 3 Tahun 2006.

Tugas Pokok

  1. Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama.
  2. Bidang tugas mencakup: Perkawinan; Ekonomi Syariah; Waris; Infaq; Hibah; Wakaf; Wasiat; Zakat; dan Shadaqah.

Fungsi Pengadilan

  1. Fungsi Mengadili: Menyelesaikan perkara di tingkat pertama.
  2. Fungsi Pembinaan: Bimbingan teknis dan administrasi internal.
  3. Fungsi Pengawasan: Menjaga kualitas dan perilaku aparatur peradilan.
  4. Fungsi Nasehat: Memberi pertimbangan hukum Islam jika diminta.
  5. Fungsi Administratif: Menyelenggarakan administrasi perkara dan umum.
  6. Fungsi Lainnya: Layanan hisab rukyat, penyuluhan hukum, riset, dan akses informasi publik.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi