PENGEMBALIAN SISA PANJAR
DASAR HUKUM
Kewajiban pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada pihak berperkara didasarkan pada ketentuan:
- Pasal 182 HIR / Pasal 192-194 RBg: Sisa uang panjar perkara wajib dikembalikan kepada penggugat/pemohon.
- SEMA Nomor 04 Tahun 2008: Tentang Pemungutan Biaya Perkara, yang mewajibkan transparansi pengembalian sisa panjar.
- Buku II Mahkamah Agung RI: Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan.

