PROSEDUR PERKARA BANDING
Informasi Tambahan Selain prosedur manual di bawah ini, pengajuan Banding kini juga dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court (Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2019). Silakan hubungi Meja Informasi atau Pojok e-Court untuk panduan teknis.
LANGKAH-LANGKAH BANDING
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dalam tenggang waktu:
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara (Inzage) di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:
- Untuk Perkara Cerai Talak:
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk Perkara Cerai Gugat:
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk Perkara Cerai Talak:

