Jam Kerja

Pengawasan

Written by Admin on .

Pengawasan

Written by Admin | Published | Hits: 2475

PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN

MEKANISME PENGAWASAN

Agar pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Cianjur berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, maka diterapkan mekanisme pengawasan berjenjang sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014.

WEWENANG & TANGGUNG JAWAB
Ketua Pengadilan:
Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Layanan Hukum agar berjalan efektif dan transparan sesuai asas dan tujuan regulasi. Ketua Pengadilan juga melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh penyelenggara layanan.
Panitera Pengadilan:
  • Membuat Buku Register Khusus untuk mengontrol layanan Pembebasan Biaya Perkara.
  • Melakukan pengawasan berkala terhadap kegiatan Posbakum dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Pengadilan.
ADMINISTRASI & KEUANGAN
  • Petugas Posbakum: Wajib mengisi buku register khusus mengenai penyelenggaraan layanan dan melaporkannya secara rutin kepada Ketua Pengadilan.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran negara sesuai dengan ketentuan perbendaharaan yang berlaku.
  • Bendahara Pengeluaran: Melakukan pembukuan atas setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan dana penyelenggaraan Layanan Hukum.
  • Pengadilan dapat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada petugas Posbakum atau lembaga mitra untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Unduh Aturan Terkait Pengawasan:

DOWNLOAD PERMA NO. 1 TAHUN 2014

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi