Pengawasan
Pengawasan
Written by Admin | Published | Hits: 2475PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN
Agar pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Cianjur berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, maka diterapkan mekanisme pengawasan berjenjang sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014.
| Ketua Pengadilan: Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Layanan Hukum agar berjalan efektif dan transparan sesuai asas dan tujuan regulasi. Ketua Pengadilan juga melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh penyelenggara layanan. |
|
Panitera Pengadilan:
|
- Petugas Posbakum: Wajib mengisi buku register khusus mengenai penyelenggaraan layanan dan melaporkannya secara rutin kepada Ketua Pengadilan.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran negara sesuai dengan ketentuan perbendaharaan yang berlaku.
- Bendahara Pengeluaran: Melakukan pembukuan atas setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan dana penyelenggaraan Layanan Hukum.
- Pengadilan dapat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada petugas Posbakum atau lembaga mitra untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Unduh Aturan Terkait Pengawasan:
DOWNLOAD PERMA NO. 1 TAHUN 2014

