BIAYA & TARIF MEMPEROLEH INFORMASI
Sesuai dengan asas pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama Cianjur menetapkan bahwa seluruh Informasi Publik yang diberikan dalam bentuk Dokumen Elektronik (Softcopy) adalah Bebas Biaya (Gratis). Biaya hanya dibebankan kepada pemohon jika informasi tersebut diminta dalam bentuk cetak (Hardcopy) atau memerlukan penggandaan fisik, yang besarannya sesuai dengan biaya riil yang berlaku.
DOKUMEN ELEKTRONIK = GRATIS
Kami sangat menyarankan Pemohon untuk meminta informasi dalam bentuk softcopy/elektronik (PDF) yang dikirim melalui Email atau WhatsApp untuk menghindari biaya dan mempercepat pelayanan.

