Jam Kerja

 

BIAYA & TARIF MEMPEROLEH INFORMASI

Prinsip Biaya Ringan

Sesuai dengan asas pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama Cianjur menetapkan bahwa seluruh Informasi Publik yang diberikan dalam bentuk Dokumen Elektronik (Softcopy) adalah Bebas Biaya (Gratis). Biaya hanya dibebankan kepada pemohon jika informasi tersebut diminta dalam bentuk cetak (Hardcopy) atau memerlukan penggandaan fisik, yang besarannya sesuai dengan biaya riil yang berlaku.

TARIF SALINAN CETAK
Biaya Fotokopi Rp 150,- /lembar
PNBP (Leges) Rp 500,- /lembar
*Tarif sesuai PP RI Nomor 5 Tahun 2019
KETENTUAN BIAYA
  • Biaya Riil: Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa fotokopi (pihak ketiga) di sekitar kantor Pengadilan.
  • Transportasi: Jika tempat penggandaan jauh, biaya transportasi petugas dapat dibebankan kepada pemohon (sesuai kondisi wilayah).
  • Tanpa Biaya Leges: Untuk salinan putusan/penetapan yang bukan salinan resmi (hanya untuk informasi), tidak dikenakan biaya leges.

DOKUMEN ELEKTRONIK = GRATIS

Kami sangat menyarankan Pemohon untuk meminta informasi dalam bentuk softcopy/elektronik (PDF) yang dikirim melalui Email atau WhatsApp untuk menghindari biaya dan mempercepat pelayanan.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi