Jam Kerja

Pedoman Pengawasan

Written by Admin on .

Pedoman Pengawasan

Written by Admin | Published | Hits: 3316

Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen peradilan yang bertujuan menjaga dan mengendalikan agar penyelenggaraan tugas peradilan, administrasi, pengelolaan keuangan, serta pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan rencana, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DASAR HUKUM PENGAWASAN
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006

tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Keputusan ini merupakan pedoman utama pelaksanaan pengawasan di lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lihat KMA/080/SK/VIII/2006 Unduh Dokumen
2. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016

tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Lihat PERMA Nomor 8 Tahun 2016
PENGERTIAN PENGAWASAN
  1. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup Pengawasan Melekat dan Pengawasan Rutin/Reguler.
  2. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan pengendalian yang dilakukan secara terus-menerus oleh atasan langsung terhadap bawahannya, baik secara preventif maupun represif, agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan yang berlaku.
  3. Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  4. Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana atau bantuan pihak ketiga, yang meliputi audit ketaatan, audit keuangan, dan audit operasional.
  5. Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan pengaduan terhadap instansi, pelayanan publik, atau perilaku aparatur peradilan melalui monitoring, observasi, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan.
  6. Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, penilaian, dan evaluasi kegiatan.
  7. Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, antara lain pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, berita acara persidangan, dan tertib persidangan.
  8. Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan pengelolaan perkara yang meliputi penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan, penyelesaian, dan pelaporan perkara.
  9. Administrasi Umum meliputi kegiatan di bidang kepegawaian, keuangan, barang milik negara/inventaris, perpustakaan, persuratan, kearsipan, dan tertib perkantoran.
  10. Kinerja Pelayanan Publik adalah tingkat pencapaian pelaksanaan pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan.
  11. Tindak Lanjut adalah tindakan atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan atas rekomendasi hasil pengawasan.
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENGAWASAN
A. Maksud Pengawasan
  1. Memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan teknis peradilan, administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, maladministrasi, serta ketidakefisienan dalam penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan pengadilan.
B. Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk mengetahui kondisi nyata sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Cianjur dalam menentukan kebijakan serta tindakan yang diperlukan terhadap pelaksanaan tugas pengadilan, perilaku aparatur, dan kinerja pelayanan publik.

C. Fungsi Pengawasan
  1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib dan aparatur peradilan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
  3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat dan pencari keadilan.
BENTUK PENGAWASAN

Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Cianjur dilaksanakan melalui pemeriksaan terhadap pejabat atau penanggung jawab kegiatan di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan, melalui wawancara, pengamatan, dan pemeriksaan dokumen.

  1. Memeriksa program kerja;
  2. Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan atau pelaksanaan program kerja;
  3. Memberikan saran untuk perbaikan;
  4. Melaporkan hasil pengawasan kepada pimpinan Pengadilan Agama Cianjur;
  5. Merekomendasikan tindak lanjut terhadap temuan yang memerlukan penyelesaian atau perbaikan.
PELAKSANAAN PENGAWASAN

Pengawasan rutin/reguler dilaksanakan melalui pemeriksaan terhadap objek-objek pengawasan sebagai berikut:

A. Manajemen Peradilan
  • Program kerja;
  • Pelaksanaan dan pencapaian target;
  • Pengawasan dan pembinaan;
  • Kendala dan hambatan;
  • Faktor pendukung; dan
  • Evaluasi kegiatan.
B. Administrasi Perkara
  • Prosedur penerimaan perkara;
  • Permohonan banding;
  • Permohonan kasasi;
  • Permohonan peninjauan kembali;
  • Keuangan perkara;
  • Pemberkasan perkara dan kearsipan; dan
  • Pelaporan perkara.
C. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan
  • Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim;
  • Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara;
  • Minutasi perkara; dan
  • Pelaksanaan putusan/eksekusi.
D. Administrasi Umum
  • Kepegawaian;
  • Keuangan;
  • Barang Milik Negara/inventaris;
  • Perpustakaan;
  • Persuratan dan kearsipan; dan
  • Tertib perkantoran.
E. Kinerja Pelayanan Publik
  • Pengelolaan manajemen;
  • Mekanisme pengawasan;
  • Kepemimpinan;
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;
  • Pemeliharaan dan perawatan inventaris;
  • Ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian;
  • Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara; dan
  • Tingkat pengaduan masyarakat.
MEKANISME PENGAWASAN

Pengawasan rutin/reguler dilakukan melalui pemeriksaan dan pengamatan secara langsung dengan membandingkan pelaksanaan kegiatan yang telah atau akan dilakukan dengan standar, pedoman, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dilaksanakan.

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
1. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Lihat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
2. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013.

Lihat SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013
3. Aparatur Sipil Negara

Ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Unduh UU Nomor 20 Tahun 2023

Hubungi Kami

images/gedung/2026.jpeg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi