Jam Kerja

GUGATAN SEDERHANA

DEFINISI & DASAR HUKUM

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana.

Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015.
Download Peraturan

Video Penjelasan Tata Cara Gugatan Sederhana

KRITERIA GUGATAN SEDERHANA
  • Masing-masing satu Penggugat dan Tergugat (orang perseorangan atau badan hukum). Dapat lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Penggugat dan Tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis perkara berupa Ingkar Janji (Wanprestasi) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (kecuali sengketa tanah/yurisdiksi khusus).
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-
PERKARA YANG DIKECUALIKAN
  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus (seperti: persaingan usaha, sengketa konsumen, perselisihan hubungan industrial).
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
PROSEDUR & BIAYA
Pihak Pengaju:
Seluruh subyek hukum (perseorangan/badan hukum) dapat mengajukan gugatan sederhana.
Cara Pendaftaran:
Penggugat mendaftarkan di kepaniteraan dengan mengisi blangko gugatan yang tersedia (Identitas, Duduk Perkara, Tuntutan).
Biaya Perkara:
Membayar panjar biaya perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan secara Prodeo (Cuma-cuma).
DOWNLOAD FORMULIR GUGATAN
Alur Gugatan Sederhana

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi