GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana.
Download Peraturan
Video Penjelasan Tata Cara Gugatan Sederhana
- Masing-masing satu Penggugat dan Tergugat (orang perseorangan atau badan hukum). Dapat lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Penggugat dan Tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
- Jenis perkara berupa Ingkar Janji (Wanprestasi) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (kecuali sengketa tanah/yurisdiksi khusus).
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus (seperti: persaingan usaha, sengketa konsumen, perselisihan hubungan industrial).
- Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Seluruh subyek hukum (perseorangan/badan hukum) dapat mengajukan gugatan sederhana.
Penggugat mendaftarkan di kepaniteraan dengan mengisi blangko gugatan yang tersedia (Identitas, Duduk Perkara, Tuntutan).
Membayar panjar biaya perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan secara Prodeo (Cuma-cuma).


