Jam Kerja

PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

KAPAN PRODUK BISA DITERBITKAN?

Produk Pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan) bisa diterbitkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika:

  • 14 hari setelah putusan yang dihadiri oleh Tergugat; ATAU
  • 14 hari setelah Tergugat menerima Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) jika Tergugat tidak hadir; DAN
  • Tergugat tidak mengajukan Upaya Hukum Banding.
SYARAT PENGAMBILAN
  • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  • Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  • Jika dikuasakan kepada orang lain:
    • Menyerahkan Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
    • Menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000,- yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
    • Menyerahkan Surat Keterangan Nasab dari Desa/Kelurahan.
  • Kuasa Insidentil: Hanya boleh diberikan kepada keluarga inti, seperti: Ayah, Ibu, atau Kakak/Adik.
BIAYA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
  • Akta Cerai: Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Legalisasi Salinan Putusan: Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Legalisasi Salinan Penetapan: Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Catatan: Apabila pengambilan Produk Pengadilan dilakukan untuk yang kedua kalinya, dikenakan biaya per lembar Rp. 500,- (lima ratus rupiah).

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi