PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Produk Pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan) bisa diterbitkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika:
- 14 hari setelah putusan yang dihadiri oleh Tergugat; ATAU
- 14 hari setelah Tergugat menerima Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) jika Tergugat tidak hadir; DAN
- Tergugat tidak mengajukan Upaya Hukum Banding.
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Jika dikuasakan kepada orang lain:
- Menyerahkan Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
- Menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000,- yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- Menyerahkan Surat Keterangan Nasab dari Desa/Kelurahan.
- Kuasa Insidentil: Hanya boleh diberikan kepada keluarga inti, seperti: Ayah, Ibu, atau Kakak/Adik.
- Akta Cerai: Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Legalisasi Salinan Putusan: Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Legalisasi Salinan Penetapan: Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

