Jam Kerja

NILAI PEMBUKTIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Written by Admin on .

NILAI PEMBUKTIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Written by Admin | Published | Hits: 1648

Oleh: Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H

PENDAHULUAN

Pembuktian di muka sidang pengadilan merupakan hal yang terpenting dalam hukum acara, sebab pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkan pembuktian[1]. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Peradilan Agama,alat bukti yang digunakan dalam hukum acara Peradilan Agama sama dengan alat bukti yang digunakan dalam hukum acara perdata peradilan umum. Jenis alat bukti yang diatur peraturan perundang-undangan termaktub dalam Pasal 164 HIR, 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata yaitu alat bukti surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.


[1] Roihan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta:Rajawali,1991),hal. 137.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi