Mediasi Berhasil Menggagalkan Perceraian
Mediasi Berhasil Menggagalkan Perceraian
Published | Hits: 485
Selasa (21/6/2022) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur, Mediator non Hakim untuk Perkara Nomor 1812/Pdt.G/2022/PA.Cjr, Drs. H.A. Halim Husein, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Terhadap perkara cerai gugat yang diajukan tersebut, kedua belah pihak sama-sama menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga sehingga mediasi perceraian berhasil. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara cerai gugat di lingkungan peradilan agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.
Karena mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator non-hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Cianjur. (nN)