Jam Kerja

Seputar Peradilan


Mediasi Berhasil Menggagalkan Perceraian

on .

Mediasi Berhasil Menggagalkan Perceraian

Published | Hits: 485

Selasa (21/6/2022) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur, Mediator non Hakim untuk Perkara Nomor 1812/Pdt.G/2022/PA.Cjr,  Drs. H.A. Halim Husein, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Terhadap perkara cerai gugat yang diajukan tersebut, kedua belah pihak sama-sama menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga sehingga mediasi perceraian berhasil. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara cerai gugat di lingkungan peradilan agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.

 

 

Karena mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator non-hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Cianjur. (nN)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi