Monev Jurusita dan Jurusita Pengganti Terkait Juknis Administrasi Persidangan Perkara Secara Elektronik (16/07/2025)
Monev Jurusita dan Jurusita Pengganti Terkait Juknis Administrasi Persidangan Perkara Secara Elektronik (16/07/2025)
Published | Hits: 34
Cianjur, Rabu 16 Juli 2025 — Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Cianjur menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap jurusita dan jurusita pengganti (JSP) sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan monev ini dipimpin oleh Panitera Wahidah, S.Ag., dan dihadiri oleh Panitera Muda Hukum Ahmad Rifany, S.H., sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman serta konsistensi penerapan administrasi persidangan elektronik di lingkungan Pengadilan Agama Cianjur.
Adapun peserta kegiatan terdiri dari para jurusita dan jurusita pengganti, yaitu:
- Yusnimar, S.Ag.
- Asep Jayusman
- Mia Erryana, A.Md.
- Brama Abdul Malik, A.Md.
Dalam kegiatan ini dibahas implementasi teknis dari petunjuk administrasi elektronik, termasuk prosedur pemanggilan elektronik, pengiriman dokumen melalui sistem e-Court, serta pelaksanaan sidang online. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap hambatan-hambatan yang masih dihadapi di lapangan dan solusi teknis yang dapat diupayakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para jurusita dan JSP semakin siap dalam mendukung proses persidangan yang berbasis teknologi informasi secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI.(nN)