Mediasi Berhasil, PA Cianjur Sukses Damai Perkara Cerai Gugat Melalui Mediator Non-Hakim (6/10/2025)
Mediasi Berhasil, PA Cianjur Sukses Damai Perkara Cerai Gugat Melalui Mediator Non-Hakim (6/10/2025)
Published | Hits: 291
Cianjur, Senin 6 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Cianjur kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Kali ini, perkara Cerai Gugat berhasil diselesaikan secara damai oleh Mediator Non-Hakim, Elis Rahayu, S.H.I., S.Pd.I., M.Si., M.Pd., C.Me, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur.
Proses mediasi ini berlangsung dengan suasana yang kondusif, terbuka, dan penuh kesabaran. Mediator Non-Hakim berhasil menggali akar permasalahan secara objektif dan memberikan ruang dialog yang menenangkan bagi kedua belah pihak. Melalui pendekatan komunikasi yang humanis dan profesional, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan membatalkan niat perceraian yang semula diajukan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi mediasi di Pengadilan Agama bukan sekadar formalitas, tetapi sarana efektif dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui mediasi, para pihak dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara damai tanpa perlu melanjutkan ke tahap persidangan.
Elis Rahayu, S.H.I., S.Pd.I., M.Si., M.Pd., C.Me sebagai Mediator Non-Hakim menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari itikad baik para pihak untuk memperbaiki hubungan dan mempertahankan keutuhan keluarga. “Kunci keberhasilan mediasi adalah kesediaan untuk saling mendengarkan, membuka hati, dan mencari solusi terbaik bersama. Kami hanya menjadi jembatan komunikasi untuk menghadirkan kedamaian,” ujarnya dengan penuh syukur.
Ketua Pengadilan Agama Cianjur turut memberikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menyampaikan rasa bangga terhadap peran aktif mediator non-hakim dalam mendukung tercapainya keadilan restoratif di lingkungan peradilan agama. Keberhasilan mediasi seperti ini menjadi contoh positif dalam mewujudkan peradilan yang humanis dan berorientasi pada kemaslahatan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan para pihak dapat kembali melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan lebih baik, penuh tanggung jawab, dan saling menghargai. Pengadilan Agama Cianjur akan terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan visi Peradilan Agama yang Agung melalui penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan bermartabat.
(Ts / Tim Redaksi – PA Cianjur)

