Ketua Pengadilan Agama Cianjur sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Yayasan Istri Binangkit Cianjur (9/12/2025)
Ketua Pengadilan Agama Cianjur sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Yayasan Istri Binangkit Cianjur (9/12/2025)
Published | Hits: 182
9 Desember 2025 — Ketua Pengadilan Agama Cianjur sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Yayasan Istri Binangkit Cianjur, bekerja sama dengan Dinas DPPKBP3A Kabupaten Cianjur. Acara ini merupakan bagian dari Program Kerja tahun 2025 dengan fokus pada Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. FGD yang mengusung tema “Mencegah Perkawinan Anak dan Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur” ini digelar pada Selasa, 09 Desember 2025 mulai pukul 08.30 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula TP PKK Jl. Siti Jenab (Komplek Pemda Cianjur). Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Cianjur menjelaskan aspek hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, termasuk batas usia perkawinan, perlindungan hukum bagi anak, serta risiko hukum dan sosial akibat perkawinan anak dan praktik kawin kontrak. Penekanan diberikan pada pentingnya peran orang tua, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait dalam mencegah praktik yang dapat merugikan masa depan generasi muda di Cianjur. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus Yayasan Istri Binangkit, perwakilan OPD terkait, serta masyarakat umum yang antusias berdiskusi dan menyampaikan pandangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul kesamaan pemahaman dan komitmen bersama dalam menjaga hak-hak perempuan dan anak serta mencegah tindak pelanggaran yang dapat mengancam kesejahteraan mereka. Pengadilan Agama Cianjur menyambut baik kolaborasi ini sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan keluarga yang lebih terlindungi, harmonis, dan bermartabat di Kabupaten Cianjur
(Tim Redaksi PA Cianjur)



