Cianjur, 16 Desember 2025 — Pengadilan Agama Cianjur kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Mediasi terhadap perkara Cerai Gugat berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang berperkara. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Drs. Candra Triswangga, dan berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur.
Dalam proses mediasi, mediator mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif, sehingga para pihak dapat menyampaikan pandangan serta kepentingannya secara terbuka. Dengan suasana dialog yang kondusif, para pihak akhirnya mampu menemukan solusi terbaik yang adil . Tercapainya kesepakatan damai ini memungkinkan sengketa rumah tangga diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berpotensi menguras waktu, biaya, serta emosi para pihak. Hal tersebut menunjukkan bahwa mediasi merupakan sarana penyelesaian perkara yang efektif.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Cianjur dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sejalan dengan semangat penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan.Pengadilan Agama Cianjur akan terus mengoptimalkan peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan, demi terciptanya kedamaian dan keharmonisan bagi para pihak pencari keadilan