Cianjur, 18 Desember 2025 — Pengadilan Agama Cianjur kembali mewujudkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui mekanisme mediasi. Pada hari ini, proses mediasi dalam perkara Pembatalan Perkawinan berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Drs. H. A. Halim Husein, S.H. Dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, serta pendekatan persuasif, mediator mampu mengarahkan para pihak untuk menemukan titik temu terbaik yang dapat diterima bersama, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Mediasi berlangsung secara kondusif di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur. Selama proses berlangsung, para pihak menunjukkan itikad baik serta sikap kooperatif, yang pada akhirnya memungkinkan tercapainya kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan yang lebih panjang. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi merupakan solusi yang efektif, tidak hanya dalam menghemat waktu dan biaya, tetapi juga dalam menjaga keharmonisan dan hubungan baik antar pihak yang bersengketa, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan hubungan perkawinan dan kekeluargaan