Cianjur, 30 Desember 2025 — Ketua Pengadilan Agama Cianjur sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Pencatatan Nikah bagi pasangan suami isteri yang berstatus kawin namun belum tercatat secara resmi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Haurwangi dan berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Haurwangi.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Cianjur menyampaikan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami isteri serta anak. Disampaikan pula bahwa pencatatan nikah menjadi dasar pemenuhan hak-hak keperdataan, termasuk administrasi kependudukan, status hukum keluarga, waris, dan akses terhadap pelayanan publik lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi pencatatan nikah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran KUA Kecamatan Haurwangi, tokoh masyarakat, serta pasangan suami isteri yang pernikahannya belum tercatat. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pengadilan Agama Cianjur dan Kantor Urusan Agama dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi perkawinan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum