Mediasi Berhasil Damai (19/02/2026)
Mediasi Berhasil Damai (19/02/2026)
Published | Hits: 177
Cianjur, 19 Februari 2026 — Pengadilan Agama Cianjur kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara Cerai Gugat. Melalui tahapan mediasi yang dilaksanakan secara profesional dan penuh kehati-hatian, para pihak yang berperkara berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim, Drs. H. A. Halim Husein, S.H., yang dengan pendekatan persuasif serta komunikasi yang efektif mampu membantu para pihak menemukan titik temu. Suasana mediasi yang kondusif dan dialog terbuka menjadi kunci tercapainya kesepakatan yang adil serta saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Cianjur dalam mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, mediasi juga mencerminkan semangat penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam sistem peradilan agama. Pengadilan Agama Cianjur terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara yang efektif dan humanis, guna menciptakan kedamaian serta menjaga keharmonisan bagi masyarakat pencari keadilan
(Tim Redaksi PA Cianjur)

