Mediasi Perkara Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Cianjur Berhasil Mencapai Kesepakatan Damai. (02/07/2026)
Mediasi Perkara Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Cianjur Berhasil Mencapai Kesepakatan Damai. (02/07/2026)
Published | Hits: 55
Cianjur, 2 Juli 2026 — Pengadilan Agama Cianjur kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara hak asuh anak. Melalui tahapan mediasi yang dilaksanakan secara profesional, humanis, dan penuh kehati-hatian, para pihak yang berperkara akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Drs. H. A. Halim Husein, S.H. Dengan pendekatan persuasif, komunikasi yang efektif, serta suasana dialog yang terbuka, mediator mampu membantu para pihak menemukan titik temu atas permasalahan yang dihadapi.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai merupakan langkah yang sangat penting, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kepentingan anak. Dalam perkara hak asuh anak, penyelesaian secara damai tidak hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Suasana mediasi yang kondusif menjadi salah satu kunci tercapainya kesepakatan yang adil, seimbang, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Melalui proses tersebut, para pihak didorong untuk mengedepankan musyawarah, saling memahami, serta menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.
Pengadilan Agama Cianjur terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bahwa setiap perkara dapat diselesaikan dengan baik apabila para pihak memiliki itikad baik untuk berdamai.

