PA. Cianjur Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas Permohonan Bantuan dari PA. Jakarta Timur (09/09/2026)
PA. Cianjur Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas Permohonan Bantuan dari PA. Jakarta Timur (09/09/2026)
Published | Hits: 60
Cianjur, 9 September 2026 — Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek yang berlokasi di Kabupaten Cianjur. Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut dilakukan atas permohonan bantuan pemeriksaan setempat dari Pengadilan Agama Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas peradilan dalam rangka memastikan kondisi, letak, batas, serta keadaan objek yang menjadi pokok pemeriksaan secara langsung di lapangan. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian, khususnya untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek perkara. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan secara langsung, majelis dapat memperoleh informasi yang lebih akurat sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.
(Tim Redaksi PA. Cianjur)

