Jam Kerja

Seputar Peradilan


Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Agrabinta

on .

Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Agrabinta

Published | Hits: 816

Cianjur – Pengadilan Agama Cianjur kembali mengadakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Agrabinta. Sebanyak 9 (Sembilan) hakim termasuk Ketua Pengadilan Agama Cianjur bertindak sebagai hakim tunggal dalam pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu selama 2 (dua) hari pada tanggal 4 – 5 November 2019 menyidangkan sebanyak 237 perkara bertempat di Aula Gedung Olah Raga (GOR) PGRI Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.  

            Penyelenggaraan Itsbat nikah terpadu kali ini, menggunakan anggaran hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman, S.T., M.Ap berharap tidak ada lagi pasangan menikah tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketua Pengadilan Agama Cianjur Dr. H. Azid Izuddin, M.H. memberikan sambutan
pada kegiatan Sidang Terpadu di Kecamatan Agrabinta

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Dr. H. Azid Izuddin, M.H. berharap para pihak menikah mencatatkan pernikahannya di KUA sehingga memiliki buku nikah yang mempunyai banyak manfaat, yaitu mudah mendapatkan akta kelahiran, paspor untuk umroh, dan lainnya.

Masyarakat Kecamatan Agrabinta yang mengikuti kegiatan Sidang Terpadu
Suasana sidang terpadu di Kecamatan Agrabinta

Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini melibatkan sebanyak 37 pegawai dan tenaga honorer termasuk ketua, hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti, jurusita pengganti dan tenaga honorer sebagai operator. Di hari pertama, hakim tunggal menyidangkan sebanyak 100 perkara, dan di hari kedua menyidangkan sebanyak 137 perkara. Itsbat nikah terpadu ini, juga mengikutksertakan KUA Kecamatan Agrabinta dan Dinas Kependudukan dan Catataan Sipil Kabupaten Cianjur.

Kementerian Agama Kabupaten Cianjur dan  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur
ikut serta dalam Sidang Terpadu di Kecamatan Agrabinta
Suasana sidang terpadu di Kecamatan Agrabinta

            Para pihak usai sidang itsbat nikah, secara simbolis langsung mendapatkan buku nikah dari pihak KUA Kecamatan Agrabinta dan akte kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. Sebanyak 237 perkara disidangkan, ada 35 perkara gugur perkara karena tidak hadir dalam persidangan.

Suasana sidang terpadu di Kecamatan Agrabinta
Penyerahan buku nikah dari KUA Kecamatan Agrabinta dan Akta Kelahiran
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur

            Untuk menuju Kecamatan Agrabinta ini menempuh jarak 160 km atau dengan perjalanan darat kurang lebih selama 6 jam. Awak Pengadilan Agama Cianjur berangkat menuju lokasi menggunakan dua mobil minibus bantuan dari Pemda Kabupaten Cianjur. Tim operator berangkat terlebih dahulu di Hari Minggu tanggal 03 November 2019, sedangkan ketua, hakim, panitera pengganti berangkat di hari Senin pagi pukul 06.00 WIB. (dini)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi